KPK Dalami Dugaan Lobi Asosiasi dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan

oleh -898 Dilihat
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

KILASJATIM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak swasta dalam kebijakan pembagian 20 ribu kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi. Diduga terdapat lobi dari kalangan asosiasi penyelenggara haji yang memengaruhi keputusan diskresi tersebut.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri karena diduga memiliki peran strategis dalam pembagian kuota tambahan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), serta pemilik travel Maktour sekaligus pengurus asosiasi haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

“Kami tengah mendalami apakah diskresi pembagian kuota haji ini murni dilakukan Kementerian Agama,” ujar Budi.

“Atau ada inisiatif dari pihak asosiasi dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).”

Dugaan Lobi Pembagian Kuota 50:50

Pendalaman penyidikan difokuskan pada dugaan adanya lobi agar kuota tambahan dibagi secara 50:50 antara jemaah haji reguler dan haji khusus. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, komposisi pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

KPK menduga perubahan komposisi tersebut memberi ruang keuntungan besar bagi sejumlah penyelenggara haji khusus. Terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama pada 15 Januari 2024 diduga turut dipengaruhi oleh Gus Alex bersama pihak swasta.

Selain sebagai pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur disebut memiliki peran ganda sebagai pengurus asosiasi haji.

“Pihak travel bisa bertindak sebagai PIHK, tetapi juga menjadi pengurus asosiasi yang memayungi penyelenggara haji khusus,” jelas Budi.

Telusuri 13–14 Asosiasi Penyelenggara

KPK mengaku telah mengantongi data terkait 13–14 asosiasi yang diduga terlibat dalam pengelolaan kuota haji tambahan. Lembaga antirasuah itu akan mendalami peran masing-masing asosiasi dalam perubahan skema kuota.

Baca Juga :  KPK Perpanjang Cekal Yaqut dan Gus Alex Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

“Penyimpangan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan merugikan jemaah haji reguler yang telah mengantre puluhan tahun,” kata Budi.

Sebelumnya, Fuad telah memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

“Sebagai masyarakat yang baik dan taat, kami dipanggil dan harus datang,” ujarnya.

Terkait kuota tambahan, ia menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan kebijakan pemerintah.

“Kami hanya diminta untuk bisa mengisi kuota itu,” tambahnya.

Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti belum menetapkan tersangka. Namun, dalam perhitungan awal, dugaan korupsi pengelolaan kuota haji ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.(den)

No More Posts Available.

No more pages to load.