Foto Istimewa
KILASJATIM.COM, Lamongan – Sebuah video laporan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di Jalan Lingkar Utara (JLU) Lamongan ramai beredar di media sosial. Dalam video tersebut terlihat seorang sopir menunjukkan karcis parkir bertuliskan “Jalan Lingkar Utara Tengah” dengan tarif Rp5.000. Temuan itu memunculkan pertanyaan besar di kalangan sopir tentang legalitas pungutan—apakah resmi atau hanya ulah oknum.
Adim, sopir truk asal Kecamatan Manyar, Gresik, mengaku turut mempertanyakan kejelasan pungutan tersebut. Menurutnya, bila pungutan benar dikelola pihak resmi seperti karang taruna atau desa, para sopir tidak akan keberatan. Namun, jika tidak resmi, hal itu dianggap sebagai permasalahan serius dan meresahkan pengemudi.
Meski begitu, Adim menyebut selama dirinya beristirahat di kawasan JLU, ia belum pernah ditarik biaya parkir. “Saya dari tadi di sini, tidak ada yang narik parkir,” katanya, Jumat (28/11/2025).
Sandi, sopir truk asal Tegal, menyampaikan hal serupa. Ia memastikan tidak pernah diminta membayar parkir saat berhenti di JLU, bahkan menegaskan akan menolak bila ada pihak yang memaksa meminta uang. “Kalau ada yang minta-minta gitu, saya tidak akan kasih. Karena saya berhenti cuma mau istirahat sebentar, sama mengurangi panas ban,” ucapnya.
Selain dugaan praktik pungli, JLU juga disebut rawan kejadian kriminal, mulai dari pencurian hingga aksi perampasan terhadap sopir truk yang sedang beristirahat. Kondisi tersebut menambah kekhawatiran para sopir yang menjadikan lokasi itu sebagai titik rehat sementara dalam perjalanan logistik.
Para sopir berharap pemerintah daerah bersama aparat keamanan turun tangan untuk melakukan penertiban dan memastikan keamanan di sepanjang jalur tersebut. Mereka menilai JLU adalah akses vital kendaraan logistik dan seharusnya menjadi kawasan yang aman untuk pengemudi yang sedang beristirahat.(ami)




