Enam Pejabat Pelindo dan APBS Jadi Tersangka Korupsi Kolam Pelabuhan

oleh -1467 Dilihat
oleh
Kajari Tanjung Perak Darwis Burhansyah memberikan keterangan usai penetapan enam tersangka kasus korupsi kolam pelabuhan. (Foto: Ist/kilasjatim)

KILASJTIM.COM, Surabaya – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menetapkan dan menahan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024. Perkara ini melibatkan unsur manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan jajaran direksi PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP serta melalui proses ekspose perkara. “Setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, kami menetapkan enam tersangka,” ujarnya di Surabaya yang dikutip, Jumat (28/11/2025).

Enam tersangkan kasus dugaan korupsi kolam pelabuhan dibawa petugas untuk dilakukan penahanan. (Foto: Ist/kilasjatm)

Enam tersangka tersebut adalah AWB (Regional Head Pelindo Regional 3, 2021–2024), HES (Division Head Teknik Pelindo Regional 3), dan EHH (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan Pelindo Regional 3). Dari PT APBS, tersangka meliputi M (Direktur Utama, 2020–2024), MYC (Direktur Komersial Operasi dan Teknik, 2021–2024), serta DYS (Manajer Operasi dan Teknik, 2020–2024).

Seluruhnya ditahan selama 20 hari, mulai 27 November hingga 16 Desember 2025, untuk memperlancar proses penyidikan. Hingga kini penyidik telah memeriksa 50 saksi serta mengamankan 415 dokumen fisik dan tujuh dokumen elektronik sebagai barang bukti. Pemeriksaan juga melibatkan ahli pidana, ahli keuangan negara, dan ahli konstruksi.

Darwis menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. “Kami akan kembangkan setelah seluruh audit dan pemeriksaan lanjutan selesai,” katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai tindak pidana korupsi. Nilai kerugian negara masih menunggu hasil audit resmi BPKP. Namun, berdasarkan nilai kontrak, kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp196 miliar, dikurangi Rp70 miliar dana titipan yang telah diserahkan.

Baca Juga :  Judul: Telkomsel Gelar Gathering Pelanggan Prioritas di Mojokerto

Kasus ini akan berlanjut ke tahap penuntutan setelah seluruh audit dan penghitungan final kerugian negara rampung.(cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.