Mentan Tindak 115 Kios dan 136 Laporan Pelanggaran Pupuk Subsidi

oleh -764 Dilihat
oleh
(Foto: Dok-Istimewa/kilasjatim)

KILASJATIM.COM, Jakarta – Pemerintah mencabut izin usaha 115 kios pupuk setelah ditemukan menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pencabutan itu bersifat langsung dan tanpa kompromi.

Temuan pelanggaran terjadi dalam sepekan terakhir. Amran menyebut pihaknya telah meminta PT Pupuk Indonesia menghentikan distribusi ke seluruh kios tersebut.
“Begitu terbukti menjual di atas HET, izinnya langsung kami cabut,” ujarnya di Jakarta yang dikutip, Sabtu (22/11/2025).

Selain penjualan di atas HET, Kementan juga menerima 136 laporan kios yang mempersulit pembelian pupuk bersubsidi, termasuk mewajibkan penggunaan kartu tani. Padahal pemerintah sudah menyederhanakan aturan: petani cukup menunjukkan KTP.

“Masih ada kios yang mempersulit dengan syarat kartu tani. Kami tegur dulu, tapi kalau minggu depan masih terjadi, izinnya ikut dicabut,” tegas Amran.

Kementan sebelumnya juga menindak 190 distributor dan pengecer yang tidak mengikuti penurunan HET pupuk subsidi sebesar 20%. Langkah itu dilakukan setelah inspeksi mendadak di sejumlah daerah, mulai Lampung hingga Sulawesi.

Saat ini, sebanyak 101 distributor masih dalam pemantauan karena laporan administrasinya tidak mencantumkan alamat. Pemerintah meminta masyarakat dan petani aktif melapor jika menemukan penyimpangan. “Silakan laporkan, kerahasiaan pelapor kami jamin,” kata Amran.

Pencabutan izin ini menjadi bagian dari pengetatan pengawasan rantai distribusi pupuk subsidi agar bantuan benar-benar sampai ke petani tanpa praktik curang di lapangan.(cit)

Baca Juga :  Pupuk Indonesia Ingatkan Penebusan Pupuk Subsidi Hanya Lewat Kios Resmi, Waspadai Penipuan di Medsos

No More Posts Available.

No more pages to load.