KILASJATIM.COM, Jakarta: PT Pupuk Indonesia (Persero) mengingatkan masyarakat, khususnya para petani, untuk waspada terhadap penipuan yang marak di media sosial terkait penjualan pupuk bersubsidi. Perusahaan menegaskan, pupuk bersubsidi hanya bisa ditebus oleh petani yang telah terdaftar dan melalui kios resmi yang ditunjuk.
Peringatan ini disampaikan menyusul banyaknya akun media sosial palsu, termasuk di platform TikTok, yang mengatasnamakan Pupuk Indonesia atau anak perusahaannya dan menawarkan pupuk bersubsidi secara ilegal.
“Penjualan pupuk bersubsidi lewat media sosial adalah penipuan. Pupuk bersubsidi hanya dapat diperoleh oleh petani terdaftar melalui kios resmi yang telah kami tunjuk,” kata Wijaya Laksana, Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, sebagaimana rilis yang diterima Senin, 7/4/2025.
Salah satu akun TikTok yang menjadi sorotan adalah @pt.petrokimia.id, yang menampilkan harga pupuk bersubsidi di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) dan menawarkan penjualan langsung kepada publik. Padahal, HET yang telah ditetapkan pemerintah adalah Urea Rp2.250/kg, NPK Rp2.300/kg, NPK Kakao Rp3.300/kg, dan pupuk organik Rp800/kg.
Wijaya memastikan bahwa akun tersebut bukanlah akun resmi milik Petrokimia Gresik, anak perusahaan Pupuk Indonesia. Akun resmi Petrokimia Gresik adalah @petrokimiagresik, yang digunakan untuk edukasi dan informasi seputar pupuk dan distribusinya.
Tak hanya itu, beberapa akun lainnya seperti @pupuk.bersubsidi juga diduga melakukan hal serupa. Wijaya mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi dari media sosial dan tidak mudah percaya pada akun-akun yang mencatut nama Pupuk Indonesia dan afiliasinya.
“Pemerintah sudah membuat sistem yang mempermudah petani dalam memperoleh pupuk bersubsidi. Cukup dengan membawa KTP, petani yang terdaftar bisa menebus pupuk di kios resmi,” jelasnya.
Selain penipuan lewat akun medsos, Wijaya juga mengingatkan adanya praktik berbahaya lain, yaitu peredaran pupuk tiruan. Produk palsu ini dapat merugikan petani dan dilarang keras dijual oleh kios dan distributor resmi Pupuk Indonesia. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) yang menjadi bagian dari komitmen perusahaan melindungi petani.
Produk-produk dari Pupuk Indonesia grup telah melalui uji kualitas ketat, baik secara internal maupun melalui laboratorium independen bersertifikasi, sehingga kualitasnya terjamin.
Ia juga mengajak petani untuk menggunakan produk pupuk asli Pupuk Indonesia grup agar hasil panen maksimal. Kualitas produk yang terjaga diharapkan mampu mendukung swasembada pangan nasional, sejalan dengan program prioritas pemerintah melalui Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025, pupuk bersubsidi hanya diberikan kepada petani, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), serta pembudidaya ikan dalam Kelompok Tani (Poktan). Adapun komoditas yang mendapatkan subsidi terbatas pada padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, kopi, dan singkong.
“Jika ada yang menemukan indikasi penipuan berkaitan dengan pupuk bersubsidi, masyarakat bisa langsung menghubungi layanan pelanggan Pupuk Indonesia di nomor bebas pulsa 0800 100 8001 atau WhatsApp ke 0811 9918 001,” tutup Wijaya.(den)
