KILASJATIM.COM, Jakarta — Pemerintah resmi menetapkan biji kakao sebagai komoditas yang dikenakan pungutan ekspor, menandai perluasan cakupan pungutan dana perkebunan yang sebelumnya hanya berlaku untuk kelapa sawit dan produk turunannya.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2025 tentang Tarif Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Aturan tersebut diundangkan pada 15 Oktober 2025 dan mulai berlaku tujuh hari setelahnya.
Langkah ini diambil untuk memperkuat hilirisasi dan menambah nilai tambah di tingkat petani.
“Untuk meningkatkan produktivitas dan nilai tambah produk perkebunan di tingkat petani, perlu dilakukan penambahan jenis pungutan atas ekspor hasil komoditas perkebunan berupa biji kakao,” demikian tertulis dalam keterangan tertulis yang dikutip, Jumat (17/10/2025).
Tarif pungutan ekspor biji kakao akan bersifat progresif, mengikuti pergerakan harga referensi di pasar internasional. Jika harga berada di bawah atau sama dengan US$2.000 per ton, eksportir tidak dikenakan pungutan.
Namun bila harga naik di atas US$2.000–2.750 per ton, pungutan ditetapkan 2,5 persen. Untuk rentang US$2.750–3.500 per ton, tarif meningkat menjadi 5 persen.
Apabila harga referensi melampaui US$3.500 per ton, pungutan ekspor mencapai 7,5 persen dari nilai ekspor.
Kewajiban ini berlaku bagi pelaku usaha perkebunan, industri berbahan baku hasil perkebunan, serta eksportir yang menyalurkan komoditas atau produk turunannya ke luar negeri.
Penambahan komoditas kakao dalam skema pungutan BPDP dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat industri hilir dan meningkatkan kesejahteraan petani. Melalui pungutan ini, dana yang terkumpul akan digunakan untuk pengembangan riset, peremajaan tanaman, serta peningkatan daya saing ekspor produk olahan.
Kebijakan ini juga sejalan dengan arah hilirisasi nasional yang tengah digencarkan untuk mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah.(cit)




