KILASJATIM.COM, Bondowoso –Pemerintah Kabupaten Bondowoso kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahap II Tahun 2025 kepada para buruh pabrik rokok dan pekerja yang terdampak PHK. Penyaluran kali ini dipusatkan di dua pabrik rokok, salah satunya Pabrik Rokok Dua Putri Ratu di Desa Jumpong, Kecamatan Wonosari, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan dana cukai benar-benar digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.Selasa (18/11/2025).
Kepala Dinas Sosial P3AKB, Mohammad Imron, melaporkan bahwa terdapat 71 penerima manfaat, masing-masing menerima Rp600.000 untuk dua bulan. Penyaluran dilakukan langsung oleh PT Pos Indonesia di lokasi pabrik guna memudahkan pekerja dan memastikan proses berlangsung tertib serta tepat sasaran.
Dalam sambutannya, Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menekankan pentingnya menjaga transparansi dan integritas penyaluran BLT. Ia menginginkan seluruh mekanisme berjalan tanpa ada pungutan atau potongan apa pun.
“Pelaksanaan penyaluran ini harus dilakukan tanpa potongan apa pun. Saya meminta semua pihak terkait mengawal jalannya penyaluran sehingga benar-benar berjalan lancar, aman, dan tepat sasaran,” tegas Bupati.

Bupati menambahkan bahwa BLT DBHCHT merupakan bentuk perlindungan sosial bagi para buruh pabrik rokok yang sangat bergantung pada stabilitas industri hasil tembakau. Menurutnya, bantuan ini harus mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan pekerja.
“Pemerintah berharap bantuan ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi para pekerja. Semoga dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar dan memberikan ketenangan bagi buruh yang menjadi bagian penting dari keberlangsungan industri di Bondowoso,” ujarnya.
Dengan penyaluran Tahap II ini, Pemerintah Kabupaten Bondowoso menegaskan komitmennya dalam pengelolaan dana DBHCHT secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat, sekaligus memperkuat keberlanjutan sektor industri hasil tembakau di daerah.(wan)




