KILASJATIM.COM, Surabaya — Praktik prostitusi terselubung kembali mencoreng wajah Kota Surabaya. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengeluarkan alarm keras atas maraknya aktivitas esek-esek ilegal yang masih beroperasi di sejumlah titik, seolah menantang komitmen kota yang pernah berhasil menutup lokalisasi terbesar se-Asia Tenggara.
Yona menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak boleh kembali lengah. Ia meminta Satpol PP bersama Bapemkesra bergerak lebih agresif menertibkan lokasi-lokasi yang diduga menjadi sarang prostitusi terselubung saat di kantor DPRD Surabaya, Senin (17/11/2025),
“Kami berulangkali mengingatkan agar Pemkot Surabaya tegas melakukan tindakan jika ada tempat-tempat yang ditengarai digunakan sebagai lokasi prostitusi,” tegas politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe itu.
Menurutnya, prostitusi kini berkembang makin licin dan sulit terdeteksi. Modusnya beragam, mulai dari cara konvensional hingga sistem digital yang memanfaatkan ruang-ruang privat di penginapan dan rumah kos. Meski beberapa lokasi telah dibubarkan, aktivitas yang sama terus muncul di tempat berbeda.
Salah satu titik yang kembali disorot adalah kawasan Moroseneng. Meski telah berkali-kali ditertibkan, laporan pada Oktober 2025 menunjukkan kawasan tersebut masih membutuhkan patroli intensif Satpol PP Kecamatan Benowo setiap hari dari pukul 23.00 hingga 04.00 WIB.
“Begitu pula tempat pijat tradisional berizin kesehatan maupun penginapan yang diduga dipakai untuk layanan prostitusi online,” ujarnya.
Tidak hanya Moroseneng, kawasan eks lokalisasi Dolly pun kembali memantik perhatian publik. Pada 16 November 2025, razia Satpol PP mengamankan dua pekerja seks komersial (PSK) dan dua muncikari di sekitar Gang Dolly Putat Jaya Timur III B.
“Masih banyak rumah kos dan wisma yang meskipun tertutup secara formal, tetap digunakan untuk aktivitas prostitusi terselubung,” tegas Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya tersebut.
Yona juga mengingatkan bahwa aturan hukum mengenai prostitusi sudah sangat jelas, mulai dari Pasal 296 KUHP, Pasal 506 KUHP, UU ITE, hingga UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara satu hingga 15 tahun dan denda ratusan juta rupiah.
“Maraknya prostitusi terselubung, baik konvensional maupun digital, jelas melanggar regulasi dan tidak boleh ditoleransi,” tandasnya.
Menurut Cak Yebe, sebagai kota besar, Surabaya memang rawan menjadi ladang praktik prostitusi. Namun tanpa langkah tegas, konsisten, dan kolaboratif dari seluruh elemen pemerintah serta dukungan masyarakat, upaya pemberantasan akan sia-sia.
“Dibutuhkan kesadaran, komitmen, dan konsistensi semua pihak untuk menciptakan Surabaya bersih dari prostitusi,” ujarnya.
Yona juga mengingatkan kembali momentum penutupan Dolly pada era Wali Kota Tri Rismaharini, yang menjadi tonggak penting dalam memulihkan nama baik Surabaya.
“Penutupan Dolly dulu mengakhiri label Surabaya sebagai kota dengan wisata esek-esek terbesar di Indonesia. Kita tidak boleh membiarkan sejarah itu terulang,” pungkasnya.(FRI)




