Rencana merger ini sebelumnya diungkap oleh Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi, yang menyebut bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan terlibat dalam proses bisnis tersebut. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai peran Danantara dalam rencana tersebut.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha (LKPU) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Ditha Wiradiputra, menilai merger kedua perusahaan besar itu berpotensi merugikan pengemudi ojol.
“Banyak pengemudi yang saat ini beroperasi di dua platform sekaligus untuk memaksimalkan pendapatan. Jika merger terjadi, peluang itu hilang karena hanya akan tersisa satu platform,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Menurut Ditha, hilangnya persaingan juga berpotensi membuat perusahaan kehilangan insentif untuk menawarkan bonus dan skema penghargaan menarik. “Merger tersebut akan membuat hilangnya persaingan di dalam pasar transportasi online dan kemungkinan besar akan membuat pasar menjadi tidak sehat,” tegasnya.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO), Taha Syafariel. Ia menilai merger antara Grab dan Gojek dapat menandai pergeseran strategi bisnis dari “bakar uang” menuju fase monetisasi, di mana perusahaan akan lebih fokus pada peningkatan keuntungan.
“Efek tercepatnya adalah naiknya harga dan semakin besarnya potongan yang akan dikenakan perusahaan aplikasi. Akibat lainnya, karyawan platform akan dikurangi dan jumlah mitra bisa dirasionalisasi,” ujarnya.
Taha menilai, keuntungan dari merger ini lebih banyak mengalir ke investor dan perusahaan, sementara para pengemudi hanya akan tetap menjadi pihak yang rentan. “Jadi antara khawatir tapi enggak bisa berbuat apa-apa juga,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menilai rencana merger akan disambut baik jika dilakukan di bawah kendali pemerintah melalui Danantara. Menurutnya, akuisisi oleh lembaga milik negara dapat membawa angin segar bagi kesejahteraan pengemudi.
“Kalau saham perusahaan diambil alih oleh Danantara, kami optimistis karena perusahaan akan tunduk pada regulasi pemerintah dan memperhatikan kesejahteraan pengemudi,” katanya.
Namun, ia menegaskan, jika aksi korporasi itu sepenuhnya dilakukan oleh pihak swasta tanpa campur tangan negara, Garda Indonesia akan menolak.
“Kalau merger murni swasta, pasti tujuannya hanya mencari keuntungan sebesar-besarnya tanpa peduli pada kesejahteraan mitra pengemudi,” tegas Igun.
Ditha Wiradiputra juga mengingatkan risiko lain dari merger ini, yakni monopoli pasar transportasi dan logistik online. Dengan kekuatan pasar yang dominan, perusahaan hasil merger akan memiliki ruang luas untuk menentukan tarif sepihak, baik bagi konsumen maupun pengemudi.
“Driver maupun konsumen tidak akan punya pilihan lain selain menerima kebijakan yang ditetapkan perusahaan, dan kemungkinan besar tarif akan semakin mahal,” ujarnya.
Igun pun mengakui potensi monopoli itu, namun menambahkan bahwa monopoli tidak selalu negatif apabila dilakukan negara dan diarahkan untuk kesejahteraan publik. “Kalau monopoli dilakukan oleh negara dengan tujuan menyejahterakan pengemudi, kami tentu mendukung,” tutupnya.(den)




