Pemkab dan DPRD Bondowoso Sepakati Perubahan Perda Pajak serta KUA-PPAS 2026

oleh -868 Dilihat

KILASJATIM.COM, Bondowoso — Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso yang digelar di Ruang Graha Paripurna DPRD, Senin (3/11/2025).

Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati As’ad Yahya Syafi’i, ,pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, serta para kepala perangkat daerah.

Rapat paripurna kali ini membahas tiga agenda penting, yakni penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Bondowoso dan Ketua DPRD terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, serta penyampaian nota penjelasan Bupati atas Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Ijen Tirta.

Dalam sambutannya, Bupati Abdul Hamid Wahid menegaskan bahwa perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bukan sekadar revisi teknis, melainkan langkah strategis untuk menyesuaikan dinamika regulasi nasional sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Penyesuaian ini menjadi instrumen penting untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuan akhirnya adalah pemerataan kesejahteraan masyarakat Bondowoso,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati juga menyoroti kondisi fiskal daerah akibat pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat, yang menuntut pemerintah daerah untuk lebih inovatif dan efisien.

“Saya menghimbau seluruh aparatur Pemkab Bondowoso agar meningkatkan inovasi dalam menjalankan tugas. Mari optimalkan sumber-sumber PAD dan alokasikan anggaran pada sektor produktif secara efektif dan efisien,” tegasnya.

Bupati juga menyampaikan nota penjelasan atas Raperda tentang Perumda Air Minum Ijen Tirta, yang disebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat pelayanan publik khususnya di bidang penyediaan air bersih.

Menurutnya, regulasi baru diperlukan karena Perda sebelumnya (Nomor 2 Tahun 1993 dan perubahan tahun 2011) sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan peraturan yang lebih tinggi. Selain itu, PDAM Bondowoso belum bertransformasi menjadi Perumda, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 54 Tahun 2017.

Baca Juga :  Perkuat Pelayanan Pertanian, Bondowoso Resmikan Klinik Pertanian di Kecamatan Grujugan

“Kami berharap pembahasan Raperda ini berjalan efektif dan dapat segera ditetapkan menjadi Perda, mengingat masih banyak agenda penting lain yang perlu kita tuntaskan bersama,” pungkasnya.

Rapat paripurna berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan antara eksekutif dan legislatif, menandai komitmen bersama untuk mewujudkan Bondowoso yang lebih baik, maju, dan berkah

No More Posts Available.

No more pages to load.