KILASJATIM.COM, Surabaya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak tergesa-gesa dalam menerapkan aturan pembatasan penggunaan badan jalan untuk tenda hajatan warga. Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko menegaskan, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kearifan lokal yang sudah mengakar di masyarakat.
“Tidak perlu buru-buru menyikapi keluhan sebagian warga. Kalau betul-betul akan dilarang, Pemkot Surabaya harus memberikan solusi,” ujar Yona di Surabaya, Minggu (26/10/2025).
Menurutnya, fenomena penutupan jalan kampung untuk acara seperti pernikahan, khitan, syukuran keluarga, hingga kedukaan sudah berjalan dengan mekanisme sosial yang kuat di tingkat RT dan RW. Tradisi ini mencerminkan budaya tepo seliro dan tenggang rasa antarwarga yang sudah lama hidup di Surabaya.
“Mulai nikahan, khitan, kumpul keluarga besar atau kedukaan, selama ini warga mendirikan tenda itu lazimnya sudah izin RT/RW dan tetangga kanan kiri. Warga memaklumi,” katanya.
Politisi yang akrab disapa Cak Yebe itu menilai perlu ada klasifikasi jelas terhadap jenis tenda yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan pengguna jalan. Dengan demikian, tidak semua acara hajatan perlu melalui izin berlapis.
“Klasifikasikan dulu hajatan yang dianggap berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat, jangan digeneralisir,” tegasnya.
Ia mencontohkan, tenda berukuran kecil yang hanya terdiri dari satu hingga tiga unit umumnya tidak menimbulkan gangguan berarti. Namun, jika panjang tenda sudah melebihi 18 meter, barulah perlu ada mekanisme izin tambahan.
“Kalau tiga tenda ukuran sampai 12 meter dimaknai panjang per tenda 4 meter, itu tidak berpengaruh sama sekali. Yang berpotensi masalah itu yang lebih dari 18 meter panjangnya,” jelasnya.
Cak Yebe menambahkan, pengaturan yang ideal adalah dengan mengutamakan izin berjenjang sesuai skala acara. Untuk hajatan kecil cukup dengan persetujuan RT/RW dan Ketua RW yang kemudian mengonfirmasi ke lurah, sedangkan acara besar yang mengundang massa luas dapat dilengkapi dengan izin keramaian dari kepolisian.
“Tenda hajatan yang hanya menutup jalan sehari sebaiknya semua memaklumi. Budaya saling menghargai antar tetangga di Surabaya itu tinggi,” ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan pihaknya akan memperketat izin penggunaan badan jalan untuk tenda hajatan. Pemkot berencana berkoordinasi dengan Kapolrestabes Surabaya untuk menetapkan standar baku pemberian izin, menyusul banyaknya keluhan warga terkait penutupan jalan untuk acara pribadi seperti pernikahan.(FRI)




