KILASJATIM.COM, Gresik – PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau seluruh Penerima Pupuk Titik Serah (PPTS) agar mematuhi aturan dalam menyalurkan pupuk bersubsidi. Imbauan ini disampaikan General Manager Regional 2 Pupuk Indonesia, Muhammad Ihwan F, dalam Rapat Koordinasi Perkumpulan Pengecer Pupuk Indonesia (PPPI) di Gresik, Senin (20/10) lalu.
Pertemuan yang dihadiri sekitar 200 PPTS dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten itu membahas implementasi tata kelola baru pupuk bersubsidi sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025.
Menurut Ihwan, kebijakan baru tersebut memberikan kemudahan akses bagi petani sekaligus memperkuat upaya pemerintah mewujudkan swasembada pangan nasional sesuai visi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita.
“Kemudahan ini bagian dari komitmen pemerintah memperkuat kedaulatan pangan. Pupuk Indonesia sebagai operator regulasi tentu membutuhkan dukungan para pengecer yang menjadi ujung tombak distribusi di lapangan,” ujar Ihwan dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (23/10/2025).
Ihwan menegaskan, pengecer tidak berperan sebagai pedagang, melainkan penyalur pupuk bagi petani yang berhak. Karena itu, pengecer wajib tertib administrasi dan memastikan setiap dokumen penyaluran dapat diverifikasi kebenarannya.
Ia juga meminta PPPI aktif membina anggotanya agar tidak terjerat praktik maladministrasi atau penyimpangan harga.
“Pengecer tidak boleh menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Dalam sistem tata kelola baru, kios pengecer kini dikategorikan sebagai PPTS, yang mencakup empat entitas: pengecer, gabungan kelompok tani (Gapoktan), kelompok budidaya ikan (Pokdakan), dan koperasi.
Pupuk Indonesia juga memperkuat pengawasan rantai pasok dengan sistem digitalisasi dari hulu ke hilir—mulai tahap produksi hingga distribusi ke PPTS. Sistem ini dilengkapi fitur pemesanan, Service Level Agreement (SLA), serta verifikasi penerima melalui foto petani.
“Dengan sistem ini, penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih efisien, transparan, dan tepat sasaran,” kata Ihwan.
Untuk memastikan ketersediaan di akhir tahun, Pupuk Indonesia telah menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 1.127.919 ton per 20 Oktober 2025—setara 258 persen dari ketentuan minimum pemerintah.
Stok tersebut terdiri dari:
- Urea: 179.176 ton
- NPK: 186.602 ton
- NPK Kakao: 3.036 ton
- ZA: 1.814 ton
- Organik: 9.278 ton
Selain itu, perusahaan juga menyiapkan pupuk nonsubsidi sebanyak 423.761 ton, mencakup Urea, NPK, dan ZA.
“Stoknya cukup dan alokasinya tersedia. Kami mengimbau petani segera melakukan penebusan agar hasil tanam lebih optimal,” tutup Ihwan.(cit)




