Kementan Cabut 2.231 Izin Distributor Pupuk Subsidi Bermasalah

oleh -272 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Pemerintah cabut 2 ribu lebih izin distributor pupuk bersubsidi
Foto: dok/Istimewa

KILASJATIM.COM, Jakarta — Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut izin 2.231 pengecer dan distributor pupuk subsidi bermasalah di berbagai daerah. Langkah itu dilakukan untuk memastikan pupuk subsidi benar-benar diterima petani yang berhak sekaligus menutup celah permainan mafia distribusi.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan pemberantasan mafia pangan tidak cukup hanya lewat penindakan hukum. Menurutnya, tata kelola distribusi juga harus dibenahi agar penyimpangan tidak terus berulang.

“Karena itu distribusinya kami benahi, tata kelolanya disederhanakan, pengawasannya diperkuat, dan izin pihak-pihak yang merugikan petani kami cabut,” kata Amran dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).

Data Satgas Pangan Polri mencatat sepanjang 2024 hingga 2026 terdapat 92 kasus mafia pangan yang ditangani. Kasus tersebut meliputi 46 perkara beras, 16 kasus minyak goreng, 27 kasus pupuk, dan tiga kasus internal, dengan total 77 tersangka.

Khusus di sektor pupuk, pemerintah menemukan berbagai pelanggaran, mulai dari distribusi yang tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga peredaran pupuk palsu dengan kandungan unsur hara nihil.

Praktik pupuk palsu itu disebut menyebabkan gagal panen dan kerugian petani yang diperkirakan mencapai Rp3,2 triliun hingga Rp3,3 triliun.

Amran menilai panjangnya rantai birokrasi dan lemahnya pengawasan selama ini menjadi celah yang dimanfaatkan mafia distribusi pupuk.

“Kami ingin petani mendapatkan pupuk dengan mudah, cepat, dan sesuai haknya. Jangan sampai ada lagi permainan distribusi yang menyusahkan petani,” ujarnya.

Selain pencabutan izin distributor bermasalah, pemerintah juga memperkuat sistem distribusi melalui digitalisasi e-RDKK atau Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok. Sistem tersebut mencatat data petani, luas lahan, komoditas, hingga kebutuhan pupuk secara digital agar distribusi lebih transparan dan tepat sasaran.

Pemerintah juga memangkas 145 regulasi terkait penyaluran pupuk subsidi di era Presiden Prabowo Subianto. Deregulasi itu disebut bertujuan mempercepat akses pupuk bagi petani.

Baca Juga :  Produksi Beras Banyuwangi 2025 Meningkat, Menjadi Salah Satu Lumbung Pangan Nasional

Tak hanya itu, pemerintah turut menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi hingga 20 persen untuk sejumlah jenis pupuk utama seperti Urea, NPK Phonska, ZA, pupuk organik, dan NPK formula khusus.

Menurut Amran, reformasi distribusi pupuk menjadi bagian penting dalam menjaga produksi pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan petani.

“Kalau pupuk mudah diperoleh dan distribusinya bersih, produksi meningkat, petani untung, dan pangan nasional semakin kuat,” pungkasnya.(cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.