Yusril Dorong Pembaruan Hukum Keperdataan Nasional Adaptif dan Berkeadilan

oleh -400 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendorong percepatan perumusan hukum keperdataan nasional yang lebih modern, adaptif, dan mencerminkan keadilan masyarakat Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Yusril saat membuka Konferensi Nasional X Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) di Universitas Surabaya (Ubaya), Rabu (15/10/2025). “Pertemuan ini penting, akademisi dan praktisi hukum berkumpul di Surabaya membahas arah hukum keperdataan nasional kita. Kita ketinggalan. Perubahan yang cepat, perlu perumusan hukum baru sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan hukum masyarakat sekarang,” terang Yusril.

Ia menilai, kemajuan hukum nasional masih timpang antara bidang pidana dan perdata. Jika hukum pidana telah mengalami pembaruan melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, maka hukum keperdataan dinilainya masih tertinggal karena masih mengacu pada warisan hukum Belanda. “Bidang hukum pidana sudah banyak kemajuan, sementara hukum perdata kita masih jauh tertinggal. Walaupun banyak undang-undang mengatur perbankan, asuransi, dan bisnis, induk hukumnya tetap merujuk pada sistem lama,” ungkapnya.

Yusril menekankan, penyusunan hukum keperdataan nasional harus melibatkan pemikir dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi hukum Islam dan hukum adat, agar hasilnya mencerminkan keadilan dan kesadaran hukum rakyat Indonesia. “Jangan lupakan bahwa hukum adat dan hukum Islam hidup di masyarakat kita. Semua pemikiran itu perlu dihimpun agar hasil perumusannya sesuai dengan nilai dan kesadaran hukum bangsa sendiri,” tegasnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Surabaya (Ubaya) Dr. Benny Lianto menyebut hukum keperdataan memiliki posisi fundamental dalam membentuk sistem hukum dan peradaban masyarakat. “Hukum keperdataan kini dihadapkan pada tantangan baru yang menuntut pembaruan dalam cara pandang dan pendekatan. Karena itu, konferensi ini sangat relevan untuk memperkaya wacana akademik sekaligus mendorong pengembangan hukum yang lebih responsif bagi masyarakat modern,” ujarnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Layanan, PCU Bantu Sekolah Sungai Gunung Anyar

Melalui konferensi ini, para pengajar hukum perdata dari seluruh Indonesia diharapkan mampu menghasilkan gagasan strategis yang dapat menjadi sumbangan nyata bagi pemerintah dalam membangun sistem hukum keperdataan nasional yang modern, inklusif, dan berkeadilan sosial.(tok)