KILASJATIM.COM, Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Kuntadi berharap dengan adanya penandatangan Nota Kesepakatan Restorative Justice (RJ) bisa meningkatkan kehidupan sosial pelaku kejahatan yang mendapatkan RJ melalui pendampingann yang diberikan pemerintah daerah.
“Kita tahu saudara-saudara kita yang berlatarbelakang sosial yang belum beruntung, dengan program RJ ini akan ditindalnjuti pemkot dan pemkab. Karena yang bersangkutan melakukan kejahatan bukan karena kehendaknya tapi karena situasi sosialnya,” katanya di Dynadra Convention Center Surabaya, Kamis (9/10/2025).
Ia mengungkapkan, program RJ yang dilaksanakan hari ini merupakan penguatan dari program serupa agar pelaku kejahatan yang saat melakukan kejahatan akibat situasi sosial tidak mengulang dengan hadirnya pemerintah daerah dengan memberikan pendampingan sehingga meningkatkan status sosial.
“Kita berusaha supaya yang bersangkutan tidak mengulang perbuatannya melalui pendampingan-pendampingan yang diselenggarakan oleh pemkot/pemkab, entah pelatihan atau apa, initinya memberikan pembekalan kepada yang bersangkutan supaya punya keahlian sehingga bisa dipakai menyelesaikan masalah sosial,” imbuhnya.
Program RJ bersama pemda se Jawa Timur ini, tambah Kuntadi merupakan yang pertama kali dilakukan di Indonesia serta menyebut sepanjang tahun 2025 ini, ada lebih dari 150 kasus restorative justice di Jatim yang sudah dilakukan.
Sementara Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyebut program RJ bersama pemda se Jawa Timur merupakan sejarah dalam memberikan perlindungan hukum pada masyarakat.
“Saya pesan ke bupati wali kota, bahwa efektivitas RJ ini sangat tergantung pada tindak lanjut kita semua,” katanya saat memberikan sambutan.
Kepala daerah diminta menyiapkan tim paralegal pakar hukum atau non litigasi untuk memaksimalkan pelaksanaan RJ.(cit)



