Jamkrindo dan Kejati Jatim Sinergi Cegah Korupsi dari Sektor Pengadaan

oleh -1069 Dilihat
oleh

KILASJATIM.COM, Surabaya – PT Jamkrindo menjadi inisiator tata kelola pengadaan barang dan jasa bagi pemerintahan kabupaten/kota di Jawa Timur tang diharapkan bisa menghindari terjadi salah kelola yang berpotensi pidana korupsi.

“Kehadiran penjaminan ini memperkuat tata kelola dalam pengadaan barang dan jasa serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan,” ungkap Plt Direktur Utama PT Jamkrindo, Abdul Gani usai Sosialisasi Tata Kelola Pengadaan barang dan Jasa di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (9/10/2025).

Upaya Jamkrindo mengantisipasi adanya kesalahan dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBD dalam pengadaan barang dan jasa diapresiasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kuntadi. ”

Menurut Kuntadi, pengadaan barang dan jasa di pemerintahan daerah menjadi basis perkasa kasus tindak pidana korupsi yang disebabkank kurangnya pemahaman aturan yang berlaku. “Jamkrindo dalam hal ini sebagai inisiator, mereka mempunyai program jaminan pengadaan barang dan jasa yang selama ini hanya diperoleh melalui bank garansi, Jamkrindo memberikan pilihan lain melalui program asuransi,” kata Kuntadi.

Ia berharap dengan adanya inisiasi serta program dari Jamkrindo bisa mencegah terjadinya tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pemerintah daerah.

“Terkait penyelsaian perkara barang dan jasa memang kita tahu perkara korupsi itu basisnya dari pengdaan barang dan jasa. Kita mencoba untuk memberikan pemahaman dan pendalaman supaya korupsi bukan dilatarbelakangi ketidatahuan dari aturan itu saja, dalam rangka penguatan untuk mencegah terjadinya korupsim” pungkasnya.

Hal senada diungkapkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang menegaskan pentingnya tata kelola dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk kolaborasi lintas lembaga dengan perusahaan penjaminan.

“Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah,” ujar Khofifah.

Baca Juga :  Menteri ESDM: Mulai Hari Ini Pengecer Boleh Jual LPG 3 Kg

“Pengadaan yang berintegritas menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang efektif,” imbuhnya.(cit)