Pemkab dan DPRD Bondowoso Sepakati Perubahan APBD 2025, Komitmen Bersama Bangun Daerah

oleh -833 Dilihat

KILASJATIM.COM, Bondowoso – Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama DPRD menetapkan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, yang dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, instansi vertikal, pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, serta berbagai unsur terkait.

Dalam sambutannya, Bupati Bondowoso menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan saran dan masukan konstruktif selama proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025. Penetapan ini, menurutnya, merupakan wujud komitmen bersama untuk membangun Bondowoso menjadi lebih baik.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Bondowoso menyampaikan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras memberikan masukan dalam pembahasan perubahan APBD tahun anggaran 2025,” ujarnya.

Bupati menjelaskan bahwa Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi rujukan penyempurnaan Perda.

Perubahan APBD ini mengacu pada perubahan RKPD serta Perubahan KU-PPAS APBD dengan mempertimbangkan pendapatan yang rasional dan terukur, serta penyesuaian dana transfer. Selain itu, penyesuaian dilakukan berdasarkan regulasi terbaru, antara lain:

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025;

Keputusan Gubernur Jawa Timur terkait Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi.

Bupati juga menyampaikan bahwa perubahan pendapatan transfer dari pemerintah pusat turut diakomodasi dalam Raperda P-APBD, antara lain melalui:

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah;

KMK 29/MK/PK/2025 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2025.

Baca Juga :  Bupati Bondowoso Lantik 30 Pejabat Baru, Perkuat Kinerja dan Integritas Birokrasi

Dari sisi lain-lain PAD yang sah, terjadi pengembalian atas kelebihan belanja, yang kemudian dialokasikan untuk kebutuhan prioritas sesuai ketentuan. Sementara itu, perubahan belanja diarahkan untuk memenuhi belanja prioritas dan mandatory dengan tetap memperhatikan efisiensi, penggunaan sumber dana yang tepat, serta orientasi pada pencapaian target kinerja.

Penyesuaian juga mencakup perbaikan rekening belanja agar sesuai peruntukan dan regulasi yang berlaku. Pada sisi pembiayaan, perubahan APBD 2025 turut mengakomodasi penyesuaian penerimaan pembiayaan melalui SiLPA yang belum terpenuhi pada penetapan APBD awal.

Di akhir sambutannya, Bupati menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan perubahan APBD 2025. Ia berharap sinergi eksekutif dan legislatif terus terjaga demi mewujudkan pembangunan yang lebih efektif dan berkelanjutan di Kabupaten Bondowoso.(wan)

No More Posts Available.

No more pages to load.