Penggunaan Strobo dan Sirene di Batu Kini Hanya untuk Ambulans dan Pemadam Kebakaran

oleh -787 Dilihat
oleh
(Foto: Ilustrasi-Ist/kilasjatim)

KILASJATIM.COM, Batu – Kepolisian Resor (Polres) Batu resmi memperketat penggunaan strobo dan sirene pada kendaraan dinas lalu lintas. Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, yang menegaskan bahwa fungsi kedua alat tersebut hanya boleh digunakan dalam situasi darurat atau prioritas tertentu.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan seluruh kendaraan dinas lalu lintas di wilayahnya kini berada dalam pengawasan ketat. Penggunaan strobo dan sirene tidak lagi diperbolehkan sembarangan.

“Kami lakukan monitor dan evaluasi rutin, disertai sosialisasi serta teguran jika ada pelanggaran. Kebijakan ini berlaku untuk semua kendaraan dinas lalu lintas Polri tanpa pengecualian,” ujar Andi dalam keterangannya, Jumat (26/9/2025).

Meski demikian, kegiatan patroli dan pengawalan (patwal) dipastikan tetap berjalan seperti biasa. Strobo dan sirene hanya bisa diaktifkan untuk kepentingan mendesak, misalnya pengawalan tamu VVIP setingkat menteri atau pejabat tinggi negara saat kunjungan kerja resmi. “Di luar itu, tidak boleh digunakan. Tujuannya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di jalan,” tambahnya.

Agar aturan ini berjalan efektif, Polres Batu juga berkoordinasi dengan pemerintah kota dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Menurut Andi, komunikasi lintas instansi penting agar ada keseragaman aturan, terutama bila pemerintah daerah memiliki regulasi turunan dari Kementerian Dalam Negeri.

Dengan pembatasan ini, prioritas penggunaan strobo dan sirene kini diberikan kepada kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran (PMK). “Fasilitas ini memang harus difokuskan pada kendaraan yang menyangkut keselamatan jiwa,” tegas Andi.(cit)

Baca Juga :  Musim Giling 2019, PTPN X Juga Fokus Kembangkan Hilirisasi Produk

No More Posts Available.

No more pages to load.