KILASJATIM.COM, Surabaya – Polisi menetapkan empat remaja sebagai tersangka dalam tawuran di Jalan Kalilom Lor, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Senin (8/9/2025). Dua di antaranya masih di bawah umur.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengatakan dua remaja dewasa terbukti membawa dan melempar bom molotov saat bentrokan. Sedangkan dua remaja lainnya kedapatan membawa senjata tajam.
“Mereka tergabung dalam kelompok geng Allstar,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Keempat tersangka masing-masing berinisial MFM (19), MIA (18), MRW (14), dan AS (16). Tawuran yang melibatkan mereka sempat direkam warga, memperlihatkan aksi saling serang dengan senjata tajam dan lemparan molotov.
Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak lebih dulu menangkap MRW di rumahnya dengan barang bukti celurit, disusul penangkapan AS. Dari pengembangan kasus, polisi kemudian membekuk MFM dan MIA yang diduga melempar molotov di lokasi kejadian.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam serta Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum.(cit)


