KILASJATIM.COM, Maidun – Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus perusakan dan penjarahan saat aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Madiun, Jawa Timur, Sabtu (30/8/2025). Aksi itu dipicu tuntutan keadilan atas kematian seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Wakapolres Madiun Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta, menyebut para tersangka memiliki peran berbeda dalam kericuhan tersebut. “Ada yang melempar bom molotov, menyebarkan berita bohong, hingga melakukan perusakan dan penjarahan fasilitas umum,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (10/9/2025).
Salah satu tersangka, VPA, didakwa melempar bom molotov ke arah mobil dan aparat saat aksi berlangsung. Ia dijerat pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian, bom molotov, serta rekaman video.
Tersangka lain, RDR, dijerat pasal 45A ayat 3 UU ITE dan pasal 160 KUHP karena menyebarkan berita bohong yang memicu kerusuhan. Sementara tujuh tersangka lainnya—berinisial SDM, ANR, RM, IFU, FA, TA, dan BAS—dikenakan pasal perusakan dan pencurian fasilitas kantor DPRD.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita delapan sepeda motor, bom molotov, helm, hingga barang hasil jarahan seperti kursi dan besi penutup saluran air. Foto bukti juga menunjukkan tersangka saat merakit bom molotov.
Kerusuhan tersebut melibatkan banyak anak dan remaja. Dari 91 orang yang diamankan, 82 di antaranya masih di bawah umur. Mereka akhirnya dipulangkan kepada orang tua masing-masing. “Hampir 70 persen pelaku masih anak-anak. Sebagian besar ikut-ikutan,” kata Gusti.
Polisi memastikan penyidikan belum berhenti pada sembilan tersangka. Satreskrim Polres Madiun Kota masih memburu kemungkinan adanya provokator di balik kerusuhan tersebut.
“Kami terus melakukan langkah-langkah lanjutan untuk menuntaskan kasus ini,” tambah Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah.




