Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Polrestabes Surabaya Amankan Barang Bukti Fantastis

oleh -875 Dilihat
oleh

KILASJATIM.COM, Surabaya -Polrestabes Surabaya memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar hasil pengungkapan jaringan lintas provinsi. Total 84,7 kilogram sabu dan 40.328 butir ekstasi dimusnahkan dari dua kasus besar yang menyeret empat tersangka.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, mengatakan nilai barang haram itu ditaksir mencapai Rp127,16 miliar dengan potensi menyelamatkan sekitar 881 ribu jiwa dari ancaman narkoba.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus 2024. Setelah penyelidikan berbulan-bulan, Satresnarkoba berhasil menelusuri dua kelompok jaringan yang terhubung dengan dua pelaku utama,” jelas Luthfi saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/9/2025).

Setelah empat bulan pembuntutan di Surabaya, Bandung, Semarang, hingga Pontianak, polisi melakukan penggerebekan di sebuah kontrakan di Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada 13 Agustus 2025.

Di lokasi, polisi menangkap dua kurir, AR (33), warga Bandung, dan HD (26), warga Bekasi. Dari tangan keduanya, disita 43,8 kg sabu dalam bungkus teh Cina serta 40.328 butir ekstasi yang disamarkan dalam kemasan kopi.

Selain narkoba, polisi juga menyita tiga tas ransel, sebuah tas kecil, dan satu unit mobil Daihatsu. Menurut pengakuan, keduanya hanya berperan sebagai kurir dengan bayaran Rp30 juta hingga Rp100 juta.

Aksi selanjutnya dilakukan pada 17 Agustus 2025. Polisi menghentikan mobil Toyota Calya berpelat palsu di Jalan Raya Trans Kalimantan. Dari penggeledahan, ditemukan 40,8 kg sabu dalam plastik berlogo naga dan ikan koi.

Polisi juga menangkap SH (32), warga Bojonegoro, dan DS (29), warga Tuban. Dari kontrakan di Komplek Mekar Sari Pelangi, petugas menemukan tiga panel box listrik yang dipakai untuk menyembunyikan barang bukti.

“Kedua tersangka ini dijanjikan Rp186 juta sebagai ongkos dengan iming-iming pelunasan utang dan kehidupan lebih baik setelah pengiriman berhasil,” ungkap Luthfi.

Baca Juga :  Kasus Pungli ESDM Jatim, Mobil Fortuner Disita, 19 Pegawai Kembalikan Rp 707 Juta

Menurut Luthfi, keempat tersangka merupakan bagian dari satu jaringan besar yang terbagi dalam dua kelompok berbeda. Meski tidak saling mengenal, mereka sama-sama bertugas mengedarkan narkoba dari Kalimantan menuju Jawa, dengan target distribusi di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

Modus yang digunakan antara lain menyamarkan narkoba dalam kemasan produk sehari-hari, memanfaatkan ransel dan panel box untuk penyimpanan, serta memakai identitas palsu untuk menghindari deteksi aparat.

“Bandar besar masih dalam pengejaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,” tegasnya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

No More Posts Available.

No more pages to load.