KILASJATIM.COM, Bondowoso – Upaya menekan peredaran rokok ilegal terus digencarkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso bersama Bea Cukai Jember berkolaborasi dengan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Pasar Rakyat Desa Kejayan, Rabu (3/9/2025).
Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Kasatpol PP Bondowoso Slamet Yantoko, S.Sos., M.M., Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember Johan Arista Sugianto, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Dzakiyul Fikri, S.H., M.H., serta anggota Komisi I DPRD Bondowoso Ahmadi, S.H. dan Miarti, S.Pd.I., M.Pd.. Turut hadir pula Drs. Abd. Rahman, M.M., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bondowoso.
Dalam sambutannya, Kasatpol PP Slamet Yantoko menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas aparat, melainkan perlu dukungan penuh dari masyarakat dan pelaku usaha.
“Rokok ilegal merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat. Sinergi semua pihak menjadi kunci keberhasilan dalam memeranginya,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Bea Cukai Jember, Johan Arista Sugianto, memberikan pemaparan terkait ciri-ciri rokok ilegal, pelanggaran cukai, hingga sanksi yang menjerat pelakunya. Materi ini dilengkapi penjelasan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso yang menekankan aspek hukum dan konsekuensi pidana.
Dukungan juga datang dari Komisi I DPRD Bondowoso. Kedua anggotanya, Ahmadi dan Miarti, mendorong para pedagang untuk tidak ragu menolak dan melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di pasar.
Acara semakin interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para pedagang Pasar Kejayan aktif menyampaikan pengalaman mereka serta menanyakan mekanisme pelaporan.
Sosialisasi ini ditutup dengan komitmen bersama: pemerintah, aparat penegak hukum, DPRD, hingga masyarakat sepakat mendukung kampanye nasional “Gempur Rokok Ilegal”.(wan)




