KILASJATIM.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Penetapan ini diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Kamis (4/9/2025). “Telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujarnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti, termasuk keterangan saksi ahli, dokumen, hingga barang bukti lain.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, hari ini penyidik menetapkan NAM selaku Mendikbudristek periode 2019–2024 sebagai tersangka,” kata Nurcahyo.
Nadiem sendiri sebelumnya sudah tiga kali diperiksa penyidik. Pemeriksaan pertama berlangsung pada 23 Juni 2025 selama 12 jam, kemudian 15 Juli selama 9 jam, dan terakhir pada hari ini. Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni untuk enam bulan ke depan.
Kasus korupsi pengadaan Chromebook ini terjadi dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Akibatnya, negara ditaksir merugi sekitar Rp 1,98 triliun.
Sebelum menetapkan Nadiem, Kejagung telah lebih dulu menjerat empat orang tersangka, yaitu:
- Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021
- Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
- Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem
- Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan di Kemendikbudristek
Dengan penetapan terbaru ini, jumlah tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook bertambah menjadi lima orang.




