64 Kasus Curanmor dalam Dua Bulan Oleh Polrestabes Surabaya, 47 Pelaku Ditangkap

oleh -811 Dilihat
oleh

KILASJATIM.COM, Surabaya – Polrestabes Surabaya mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selama Juli hingga Agustus 2025, sebanyak 64 kasus berhasil diungkap dengan 47 pelaku diamankan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan, dari total kasus tersebut, 60 dilakukan dengan cara merusak kunci kendaraan. Sementara empat kasus lainnya terjadi karena kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci menempel di motor.

“Dari 47 pelaku yang ditangkap, 45 laki-laki dan dua perempuan. Sembilan di antaranya residivis kasus serupa,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (27/8/2025).

Pencurian motor paling banyak terjadi di kawasan pemukiman warga dengan 41 kasus, disusul 15 kasus di jalan umum, dan delapan kasus di lingkungan perkantoran. Modus yang kerap digunakan pelaku yakni berboncengan sambil mengincar motor yang terparkir tanpa pengamanan tambahan.

Meski kamera CCTV sudah banyak terpasang di perumahan, kata Luthfie, pelaku tetap nekat jika melihat situasi yang dianggap longgar. “Karena itu kami sarankan masyarakat memasang kunci ganda. Pelaku tidak punya banyak waktu saat beraksi, sehingga tambahan pengaman bisa menggagalkan aksi mereka,” jelasnya.

Dari serangkaian penangkapan, polisi juga menyita 17 unit sepeda motor (tiga di antaranya pinjam pakai), 13 kunci letter T, Y, dan L, enam kunci kontak, tujuh anak kunci, 10 STNK dan BPKB, satu senjata tajam, satu kunci pas, satu unit ponsel, serta satu tas.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada, tidak memarkir kendaraan sembarangan, selalu menambah kunci pengaman, serta tidak meninggalkan kunci di motor.

Baca Juga :  Kasus OTT Madiun, KPK Sita Bukti Dokumen di Rumah Kadiskominfo