Polda Jatim Ringkus Penyebar Konten Asusila Remaja, Korban Trauma Berat

oleh -910 Dilihat
oleh

KILASJATIM.COM, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar kasus penyebaran konten asusila yang melibatkan anak di bawah umur. Seorang pria berinisial AMA (28), warga Jakarta Selatan, ditangkap setelah menyebarkan foto dan video korban berusia 16 tahun melalui grup Telegram.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi pada 7 Juli 2025.

Polisi menunjukkan barang bukti dalam kasus yang berhasil diungkap, Jumat (15/8). (Foto : Frizal kilasjatim.com)

“Pelaku membuat akun anonim di Telegram untuk menyiapkan, mentransmisikan, dan mendistribusikan konten bermuatan pornografi anak,” kata Kaur Penum Bidang Humas Polda Jatim, Kompol Gandi Darma Yudanto, Jumat (15/8/2025).

Barang bukti yang diamankan antara lain dua ponsel, dua kartu SIM, dua akun WhatsApp, satu akun Telegram (sudah ditangguhkan), serta tangkapan layar konten yang disebarkan.

Kasubdit II Siber Polda Jatim, AKBP Nandu Dyanata, menjelaskan, AMA mengenal korban melalui media sosial pada pertengahan 2024. Hubungan jarak jauh itu berlanjut lewat WhatsApp. “Pelaku meminta korban mengirim foto dan video pribadi, lalu mengancam akan menyebarkannya jika tidak menuruti permintaan,” ujarnya.

Ancaman itu terbukti pada Mei hingga Juli 2025, ketika pelaku merasa tidak lagi mendapat konten baru. Foto dan video korban kemudian disebarkan ke grup Telegram hingga diketahui keluarga korban. Selama satu tahun berhubungan, pelaku dan korban tidak pernah bertemu langsung. Polisi menyebut tidak ada motif ekonomi, namun pelaku memiliki kecenderungan seksual terhadap korban.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma berat dan memutuskan berhenti sekolah. Polda Jatim memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan keluarganya untuk membantu pemulihan mental.

AMA dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. (FRI) 

No More Posts Available.

No more pages to load.