Sanksi Disiplin ASN, Pemkab Bondowoso Lakukan Penempatan Ulang Jabatan

oleh -1774 Dilihat

KILASJATIM.COM, Bondowoso – Sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kedisiplinan di lingkungan pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Bondowoso kembali menunjukkan ketegasannya terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penempatan ulang jabatan terhadap seorang ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Adalah Mieke Nur Hidayah, ASN yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, kini secara resmi dipindahkan ke posisi baru sebagai Kepala Pelayanan di Kecamatan Grujugan. Prosesi pelantikan jabatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Bondowoso, Rabu (13/8/2025).

Inspektur Kabupaten Bondowoso, Ahmad, menegaskan bahwa pengisian jabatan ini bukan merupakan bentuk promosi, melainkan tindak lanjut atas sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada Mieke. Ia diketahui tidak hadir bekerja selama 27 hari tanpa alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini adalah langkah penegakan aturan, bukan penghargaan. Pelantikan ini merupakan bagian dari proses administratif setelah yang bersangkutan dijatuhi sanksi karena melanggar kedisiplinan ASN secara berat,” jelas Ahmad.

Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengategorikan pelanggaran tersebut sebagai pelanggaran berat. Sebagai konsekuensi, Mieke dijatuhi hukuman penurunan pangkat selama tiga tahun.

Namun demikian, Pemkab Bondowoso tidak hanya fokus pada aspek hukuman. Menurut Ahmad, langkah ini juga merupakan bentuk pembinaan agar ASN yang bersangkutan dapat memperbaiki sikap dan kinerja ke depan.

“Kami ingin memberi ruang bagi ASN untuk memperbaiki diri dan kembali menjalankan tugas dengan tanggung jawab dan integritas,” katanya.

Penegakan disiplin ini, lanjut Ahmad, merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang dijalankan secara konsisten oleh Pemkab Bondowoso demi mendorong terciptanya pelayanan publik yang berkualitas dan akuntabel.(wan)

No More Posts Available.

No more pages to load.