Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp97,81 Triliun, DJP–Kejati Jatim Perkuat Penindakan

oleh -698 Dilihat

KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di Indonesia mencapai Rp97,81 triliun pada 2024. Angka yang mencengangkan ini memicu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur untuk memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam penegakan hukum perpajakan sekaligus pemberantasan rokok ilegal.

Kolaborasi tersebut dibahas dalam audiensi tiga Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim—Samingun (Kanwil I), Agustin Vita Avantin (Kanwil II), dan Untung Supardi (Kanwil III)—dengan Kepala Kejati Jatim, Dr. Kuntadi, di Surabaya, Senin (11/8/2025).

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Untung Supardi, mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal semakin meluas, termasuk di wilayah kerjanya. “Kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah dan merugikan pelaku usaha yang sudah patuh,” ujarnya.

Selain isu rokok ilegal, pertemuan tersebut menekankan pentingnya optimalisasi pertukaran data lintas instansi. Kepala Kanwil DJP Jatim I, Samingun, mengatakan bahwa sinergi data akan memudahkan penggalian potensi pajak. “Semakin banyak data yang kita sandingkan, semakin optimal potensi pajak yang bisa tergali, tentunya dengan menjaga kerahasiaan jabatan,” katanya.

Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin, menegaskan perlunya dukungan kejaksaan dalam penagihan pajak aktif terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban. “Ini bagian dari langkah mengamankan penerimaan negara,” ujarnya.

Kepala Kejati Jatim, Dr. Kuntadi, menyatakan komitmen untuk mengawal penegakan hukum perpajakan. Menurutnya, data transaksi dapat menjadi pintu masuk penting untuk menggali potensi pajak sekaligus menindak pelanggaran, termasuk penggelapan pajak dan rokok ilegal.

DJP Jatim dan Kejati Jatim sepakat memperkuat mekanisme pertukaran data, mempercepat proses hukum, dan menindak tegas pelanggaran perpajakan. Sinergi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga melindungi pelaku usaha patuh dari persaingan tidak sehat. (TAM)