KILASJATIM.COM, Surabaya — Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menanggapi serius viralnya video yang memperlihatkan seorang pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diduga bermain judi online jenis slot saat jam kerja. Ia menyebut peristiwa tersebut telah menimbulkan keresahan publik karena menyangkut disiplin dan integritas aparatur pemerintah.
Cak Yebe, sapaan akrab politisi Gerindra itu, menegaskan bahwa Pemkot harus segera melakukan investigasi dan menjatuhkan sanksi tegas jika pegawai tersebut terbukti melanggar. Menurutnya, tindakan disiplin tidak boleh ditawar lantaran berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.
“Kami minta siapa pun pegawai pemkot, baik ASN maupun non-ASN, yang terbukti secara sah melanggar disiplin kerja harus ditindak tegas oleh Wali Kota,” ujar Cak Yebe, Sabtu (29/11/2025).
Ia menekankan bahwa penindakan tidak semata-mata karena video tersebut viral, melainkan bagian dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang berintegritas. Meski video itu disebut berasal dari waktu sebelumnya, unsur pelanggaran tetap harus diproses.
“Mau video itu tahun lalu sekalipun, sepanjang ada indikasi pelanggaran disiplin di jam kerja, harus diproses dan diberikan sanksi dalam rangka menciptakan good governance,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai praktik judi online di lingkungan kerja — terlebih dilakukan saat jam kerja — dapat merusak mental, menurunkan produktivitas, dan mencoreng citra birokrasi modern. Karena itu, sanksi tegas hingga pemberhentian dengan tidak hormat bisa dijatuhkan apabila pelanggaran terbukti.
Menurut dia, pencegahan juga harus diperkuat melalui pengawasan yang lebih ketat. Wali Kota diminta melibatkan Satpol PP dan Inspektorat untuk melakukan razia maupun inspeksi mendadak di lingkungan kerja guna memastikan pegawai menjalankan tugas sesuai aturan.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya evaluasi terhadap atasan langsung apabila ditemukan adanya pembiaran atau kelalaian pengawasan. Menurut Cak Yebe, disiplin pegawai tidak akan berjalan efektif tanpa pengawasan berjenjang yang tegas.
“Kadis, kaban, atau kasat yang anggotanya terbukti melanggar berpotensi ikut dievaluasi,” ujarnya.
Cak Yebe menambahkan bahwa pengawasan tidak boleh terbatas pada lingkungan Pemkot Surabaya saja. Langkah serupa harus diterapkan di seluruh lini pemerintahan daerah, termasuk Sekretariat DPRD, kelurahan, dan kecamatan, agar standar kedisiplinan berjalan merata.
Ia memastikan Komisi A akan menindaklanjuti persoalan ini dengan memanggil Satpol PP dan Inspektorat untuk mengevaluasi sistem pengawasan yang selama ini diterapkan. Menurutnya, kasus ini harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh demi terwujudnya aparatur yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
“Kami akan memanggil Kasatpol PP dan Inspektorat agar ini menjadi perhatian serius Wali Kota demi terwujudnya pegawai yang produktif dan profesional,” pungkasnya. (FRI)
