Foto Ilustrasi
KILASJATIM.COM, Kediri – Para pelaku usaha penyewaan sound system di Kota Kediri menyatakan ketidaksetujuannya terhadap anggapan bahwa penggunaan sound horeg (sound system berdaya tinggi untuk hiburan rakyat) dianggap haram. Mereka menilai sound system sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat dalam menyemarakkan berbagai kegiatan seperti perayaan Agustusan, pengajian, khitanan, pernikahan, hingga festival desa.
Muhammad Fahrul Anwar, pengusaha sound system dan tenda dari AF Production Kota Kediri, pada Minggu (27/7/2025), menyampaikan bahwa keberadaan sound system sudah lama diterima oleh masyarakat sebagai sarana hiburan dan perayaan. Ia berharap adanya aturan yang jelas terkait penggunaannya, bukan pelabelan negatif yang berujung pelarangan total.
“Pengennya ada semacam aturan atau solusi terbaik buat masyarakat, tapi nggak harus mengharamkan. Intinya, mana yang dilarang dan mana yang dibolehkan harus dijelaskan. Saat pemasangan pun kami selalu mempertimbangkan masukan, misalnya kalau ada yang meminta suaranya jangan terlalu keras,” jelas Anwar.
Menurutnya, penggunaan sound horeg seharusnya diarahkan dengan pendekatan edukatif dan kolaboratif. Ia menambahkan bahwa pengusaha dan panitia acara di lapangan umumnya sudah terbiasa menjaga batas suara dan menghormati lingkungan sekitar.
Senada dengan itu, Salma, warga Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, juga menyatakan bahwa penggunaan sound horeg sah-sah saja selama mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku dari pihak berwenang, termasuk soal volume dan waktu penggunaan.

Muhammad Fahrul Anwar, pengusaha sound system
“Sebenarnya boleh-boleh saja selama sesuai aturan dari pihak kepolisian. Jangan sampai penggunaan sound horeg melebihi batas desibel atau waktu yang ditentukan. Kita sebagai warga juga perlu sadar diri agar tidak mengganggu kenyamanan orang lain,” ujarnya.
Fahrul Anwar menegaskan bahwa setiap kegiatan yang menggunakan sound system, khususnya sound horeg, idealnya disertai dengan izin resmi dari kepolisian dan persetujuan dari perangkat desa atau kelurahan. Koordinasi yang baik akan menghindarkan potensi konflik di lapangan.
“Saya yakin penggunaan sound horeg kalau dilakukan sesuai aturan dan dikomunikasikan sejak awal, tidak akan menimbulkan masalah. Justru bisa menjadi bagian dari pelestarian budaya lokal dan hiburan rakyat,” tegasnya.
Isu pelabelan haram terhadap sound horeg belakangan mencuat di sejumlah daerah dan memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Para pelaku usaha di Kediri berharap agar ada regulasi yang adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat, tanpa mengabaikan aspek ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan.(tok)

