Khofifah & Emil Bahas Sound Horeg, Aturan Resmi Akan Berlaku Sebelum Agustus

oleh -844 Dilihat
oleh

KILASJATIM.COM, Surabaya — Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah menyusun pedoman resmi terkait penggunaan sound system dengan volume tinggi yang dikenal sebagai sound horeg. Langkah ini diambil menyusul polemik dan keresahan warga terkait kebisingan yang ditimbulkan alat tersebut dalam berbagai kegiatan masyarakat.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memimpin rapat koordinasi (rakor) selama dua jam di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (24/7) malam. Hadir dalam rakor antara lain Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, perwakilan Polda Jatim, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, dan sejumlah pakar kesehatan, termasuk dokter spesialis THT.

Menurut Emil, Pemprov Jatim segera merumuskan panduan tertulis agar masyarakat memiliki acuan yang jelas terkait penggunaan sound system di ruang publik.

“Keputusan malam ini adalah pentingnya panduan. Masyarakat perlu tahu mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak,” ujar Emil.

“Apalagi banyak yang sudah memesan sound system untuk acara Agustus nanti,” imbuhnya.

Emil menegaskan, pemerintah tidak melarang penggunaan sound system. Namun, istilah “sound horeg” belum dikenal secara formal dalam dokumen hukum, sehingga diperlukan pengaturan berdasarkan aspek medis, sosial, hukum, dan lalu lintas.

“Kita tidak melarang. Tapi perlu batasan yang jelas. Ada perbedaan pandangan soal ‘horeg’, jadi kita atur dalam konteks pencemaran suara, kenyamanan sosial, dan norma hukum,” tambahnya.

Ia menyebut, tim kecil akan bekerja dalam satu hingga dua hari ke depan untuk memfinalisasi aturan tersebut. Pemprov juga akan melibatkan kepolisian untuk memastikan panduan ini bisa dijalankan secara sinergis.

“Formatnya bisa peraturan, bisa juga panduan teknis. Yang penting, masyarakat terlindungi, terutama kelompok rentan. Jangan sampai terjadi konflik hanya karena suara terlalu keras,” tegas Emil. (cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.