KILASJATIM.COM, Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya mengungkap temuan mencengangkan terkait sistem administrasi kependudukan di Kota Pahlawan. Dalam pemantauan terbaru, ditemukan praktik satu alamat rumah dihuni lebih dari tiga Kepala Keluarga (KK), bahkan menyebar ke beberapa bangunan terpisah.
Fenomena ini banyak terjadi di kawasan padat penduduk seperti Tambaksari, Simokerto, Tegalsari, dan Sawahan, dan dinilai berpotensi mengacaukan distribusi bantuan sosial serta layanan publik seperti air, listrik, hingga sistem darurat.
“Ini bukan sekadar soal administratif. Ketika satu alamat digunakan banyak KK, data jadi tidak akurat. Dampaknya besar—bansos bisa salah sasaran, pelayanan publik pun kacau,” kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, Selasa (16/7).
Menurut politisi Gerindra itu, regulasi kependudukan sudah mengatur maksimal tiga KK dalam satu alamat. Sayangnya, lemahnya pengawasan dari instansi terkait membuat praktik ini berlangsung lama dan dibiarkan tanpa penertiban.
“Kalau ini tidak segera ditertibkan, bisa jadi bom waktu. Bisa saja ada puluhan KK tercatat di satu alamat, padahal bangunannya tersebar. Ini rawan dimanipulasi oleh oknum,” tegas Yona.
Ia mendesak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya untuk segera melakukan audit menyeluruh, khususnya di wilayah padat. Audit ini, lanjut Yona, tidak cukup hanya melalui sistem digital, tetapi harus dilakukan secara langsung di lapangan.
“Verifikasi lapangan wajib. Libatkan camat, lurah, RT, dan RW agar data benar-benar valid. Jangan hanya andalkan sistem online,” ujarnya.
Selain soal kepadatan data, Yona juga menyoroti sistem penomoran rumah di Surabaya yang dinilai longgar dan rawan disalahgunakan. Ia mendorong Pemkot Surabaya untuk melakukan pembenahan tata ruang dan sistem penataan alamat secara sistemik.
“Nomor rumah harus unik dan tidak boleh digunakan oleh banyak bangunan. Ini penting untuk akurasi data dan ketertiban tata kota,” pungkasnya. (cit)




