Satgaspam TNI AL Juanda Gagalkan Penyelundupan 15,8 Kg Sarang Burung Walet ke Hong Kong

oleh -587 Dilihat

KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Upaya penyelundupan sarang burung walet ke luar negeri berhasil digagalkan aparat gabungan di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Sebanyak 15,8 kilogram sarang burung walet tanpa dokumen resmi diamankan oleh Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) TNI Angkatan Laut bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Provinsi Jawa Timur serta Aviation Security (Avsec) Bandara Juanda.

Kepala Satgaspam Bandara Juanda, Letkol Laut (P) Rai Terianom, mewakili Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Gugus Wahyu S.U, menjelaskan bahwa barang ilegal tersebut ditemukan dalam pemeriksaan rutin di Terminal 2 Bandara Juanda pada Jumat, 18 Juli 2025. Sarang burung walet itu dikemas dalam 20 boks yang disimpan dalam bagasi milik dua penumpang berinisial PS dan EM. Kedua penumpang tersebut dijadwalkan terbang ke Hong Kong menggunakan maskapai Cathay Pacific dengan nomor penerbangan CX-780.

Saat dimintai keterangan di lokasi, istri EM yang ikut mengantar keberangkatan menyebutkan bahwa sarang burung walet itu akan dibawa sebagai oleh-oleh untuk ayah mertuanya di Hong Kong. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sarang burung walet tersebut dibeli di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Juli 2025 dengan harga Rp46.351.000. Pihak keluarga mengaku tidak mengetahui bahwa komoditas tersebut termasuk kategori yang wajib dilengkapi dokumen perizinan ekspor sesuai aturan karantina.

Barang bukti kemudian diamankan dan diserahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Jawa Timur untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Letkol Laut (P) Rai Terianom menegaskan bahwa penggagalan ini merupakan bagian dari komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan di Bandara Juanda dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum, khususnya dalam pengawasan barang-barang ekspor yang wajib memenuhi regulasi.

Baca Juga :  Fraksi PKB Minta Kemenag Bondowoso dan Dispendukcapil Kaji PMA Nomor 30 Soal Akta Kelahiran

Pengiriman sarang burung walet tanpa dokumen resmi tersebut melanggar Pasal 87 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Komandan Lanudal Juanda, Kolonel Laut (P) Gugus Wahyu S.U, mengimbau seluruh penumpang dan pihak-pihak yang melakukan pengiriman barang ke luar negeri agar memahami serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga keamanan, ketertiban, dan biosekuriti nasional. Ia menegaskan bahwa kolaborasi lintas instansi dan kewaspadaan di lapangan menjadi kunci dalam menggagalkan berbagai upaya pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara. (FRI)