Jan Hwa Diana dan Suami Akan Duduk di Kursi Pesakitan Minggu Depan

oleh -778 Dilihat
oleh
Foto: Tersangka Diana saat ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya.

KILASJATIM. COM, Surabaya – Masih ingat dengan Jan Hwa Diana? Ya, wanita pengusaha ini akan menjalani sidang perdananya bersama Handy Soenaryo suaminya pekan depan. Bukan kasus penahanan ijazah, melainkan kasus pengrusakan.

“Iya mas, Rabu (23/7) minggu depan, ” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana dalam pesan tertulisnya, Sabtu (19/7/2025).

Putu mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan dua Jaksa Penuntut Umum (Jpu) untuk mengawal kasus pasutri ini.

“Nanti JPU yang bertugas, Ahmad Muzakki dan Galih Riana Putra,” imbuhnya.

Dalam sidang perdana, kata Putu, keduanya akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.

“Jadwalnya di ruang Sari PN Surabaya, ” ujar Putu.

Dalam dakwaannya, Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo didakwa pasal berlapis.

“Pasal 170 ayat (1) KUHP Atau Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tuturnya.

Pasangan suami istri ini, Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya sejak Mei 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diduga melakukan perusakan terhadap dua mobil milik korbannya di Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya.

Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang perusakan.

Khusus Diana, juga ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Jatim dalam kasus penggelapan ijazah karyawannya.

Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Dan berkas kasusnya sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi namun dikembalikan karena dianggap kurang lengkap. (cit)

Baca Juga :  KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemenaker Hingga Periksa Saksi di Malang

No More Posts Available.

No more pages to load.