Sekretaris DPUPR Perakim Kota Mojokerto Ditahan Terkait Korupsi Proyek Replika Kapal Majapahit

oleh -1212 Dilihat

Foto Istimewa

KILASJATIM.COM, Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto resmi menahan Yustian Suhandinata, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perakim), pada Senin (30/6/2025). Penahanan ini terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan food court berbentuk replika Kapal Majapahit di kawasan Taman Bahari Majapahit (TBM), Kecamatan Prajurit Kulon.

Yustian Suhandinata, yang dalam proyek senilai Rp2,5 miliar tersebut menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan setelah sebelumnya Yustian mangkir dari panggilan pada Selasa (24/6) dengan alasan sakit.

“Penahanan baru dilakukan hari ini karena saat pemanggilan sebelumnya, yang bersangkutan menyerahkan surat keterangan sakit,” terang Kepala Kejari Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, kepada wartawan pada Senin (30/6/2025).

Dengan ditahannya Yustian, Kejari Kota Mojokerto kini telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi proyek Kapal Majapahit ini. Enam di antaranya telah ditahan, sementara satu tersangka lain, MR, Direktur CV Hasya Putera Mandiri, hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik.

“MR sudah dua kali mangkir. Terakhir kami kirimkan surat ke rumahnya di Jombang. Surat diterima pihak keluarga. Saat ini kami masih mengedepankan pendekatan persuasif,” jelas Bobby.

Kasus yang dibiayai APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2023 ini mulai diselidiki Kejari sejak awal tahun. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp1,91 miliar akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan kontrak.

“Pekerjaan proyek tidak sesuai dokumen kontrak dan menimbulkan kerugian negara,” tegas Bobby.

Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap sejak 9 April 2025, berdasarkan hasil penyidikan, laporan audit BPKP pada 8 Mei, dan gelar perkara pada 23 Juni. Selain Yustian, pejabat aktif lain yang turut terseret adalah Zantos Sebaya, Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi, yang juga merangkap sebagai PPTK, KPA, dan PPK dalam proyek tersebut.

Baca Juga :  Agar Harga Jual Tembakau Semakin Meningkat, Bupati Ikfina Minta Petani Jaga Kualitas

Berikut adalah daftar lengkap tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek replika Kapal Majapahit:

  1. Yustian Suhandinata, Sekretaris Dinas PUPR Perakim (KPA dan PPK).
  2. Zantos Sebaya, Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi (PPTK, KPA, PPK).
  3. MR, Direktur CV Hasya Putera Mandiri (Pelaksana proyek utama).
  4. HAS, Pelaksana proyek pembangunan Kapal Majapahit.
  5. CI, Pelaksana proyek pembangunan Kapal Majapahit.
  6. MK, Direktur CV Sentosa Berkah Abadi (Pelaksana proyek cover kapal).
  7. Nugroho, Pelaksana proyek cover kapal.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(pur)

No More Posts Available.

No more pages to load.