KILASJATIM.COM, Surabaya – Tahap ketiga Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK di Jawa Timur resmi dibuka mulai Kamis (26/6/2025) pukul 00.01 WIB.
Pada tahap ini, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menerapkan skema seleksi berbeda untuk SMA dan SMK pada jalur domisili.
Untuk jenjang SMA, jalur domisili tahun ini mengutamakan nilai akademik, berbeda dari tahun sebelumnya yang lebih fokus pada jarak domisili. Sementara untuk SMK, sistem seleksi tetap menggunakan jarak tempat tinggal sebagai dasar utama.
“Jalur domisili jenjang SMA tahun ini berbasis nilai rapor. Jika ada nilai yang sama, baru dipertimbangkan jarak tempat tinggal, usia, dan waktu pendaftaran,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, Kamis (26/6/2025).
Kuota jalur domisili untuk SMA sebesar 35 persen, terdiri dari 20 persen domisili reguler dan 15 persen domisili sebaran. Sementara untuk SMK, kuota domisili ditetapkan 10 persen.
Menurut Aries, sistem ini mirip dengan tahap sebelumnya, di mana seleksi SMA juga berbasis nilai akademik. Namun, peserta dengan nilai sama tetap punya peluang jika tinggal lebih dekat dengan sekolah pilihan.
Kepala UPT TIKP Dinas Pendidikan Jatim, Mustakim, menjelaskan bahwa nilai akademik dihitung dari rata-rata nilai rapor semester 1 hingga 5 SMP/MTs, dikombinasikan dengan indeks sekolah.
“Komposisinya 60 persen dari nilai rapor dan 40 persen dari indeks sekolah. Jika hasil akhirnya sama, akan dilihat jarak tempat tinggal, usia, dan waktu pendaftaran,” terangnya.
Indeks sekolah dihitung berdasarkan rata-rata jumlah lulusan suatu sekolah yang diterima di SMA/SMK negeri di Jatim pada tahun sebelumnya.
Dalam tahap ini, calon peserta didik jalur domisili SMA dapat memilih maksimal tiga sekolah dalam satu rayon, atau dua di dalam dan satu di luar rayon selama masih dalam kabupaten/kota berbatasan langsung.
Sementara untuk jalur domisili SMK, peserta bisa memilih hingga tiga konsentrasi keahlian di satu atau beberapa sekolah, baik di dalam maupun luar rayon. Jika kuota jalur ini tidak terpenuhi, akan dialihkan ke jalur Nilai Prestasi Akademik.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi https://spmb.jatimprov.go.id, dengan memasukkan NISN, PIN, dan data Kartu Keluarga (KK) yang valid. (cit)




