KILASJATIM.COM, Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, secara resmi menaikkan tarif impor baja dan aluminium menjadi 50 persen, dari sebelumnya 25 persen. Keputusan ini, yang diumumkan Gedung Putih, bertujuan untuk memperkuat perlindungan industri dalam negeri AS dari ancaman impor logam yang bernilai sangat rendah.
Menurut Trump, meskipun penetapan tarif impor sebelumnya telah membawa sejumlah perbaikan pada harga baja domestik, industri baja AS masih menghadapi tekanan berat sehingga tindakan tambahan dinilai perlu.
Gedung Putih menyatakan bahwa tarif baru ini efektif berlaku mulai Rabu, 4 Juni 2025, pukul 00:01 waktu setempat. Kebijakan ini akan diterapkan untuk impor baja, aluminium, dan produk turunannya.
Dalam pengumumannya, Trump menyebut bahwa Inggris akan dikecualikan dari ketentuan tarif 50 persen ini, sesuai dengan kesepakatan dagang yang dicapai sebulan sebelumnya. Namun, perlu dicatat bahwa Inggris tetap akan dikenakan tarif 25 persen, bukan nol persen seperti yang diharapkan Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer.
Kebijakan tarif baru ini sontak menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri. Mereka memperingatkan kemungkinan peningkatan biaya produksi di berbagai sektor, termasuk konstruksi, otomotif, transportasi, manufaktur, energi, utilitas, hingga produk konsumsi.
Meski demikian, pemerintahan Trump bersikukuh bahwa kebijakan ini adalah bagian integral dari strategi ekonomi nasionalis untuk memperkuat kemandirian industri domestik AS. Washington menekankan bahwa tarif ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk menciptakan ekonomi global yang lebih terbuka.
Pemerintah AS menyatakan akan terus memantau situasi dan melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tarif terbaru ini. Presiden Trump telah memerintahkan Menteri Perdagangan, Howard Lutnick, untuk menjalankan pemantauan tersebut. (pur)




