Mahkamah Agung AS Nyatakan Trump Lampaui Wewenang dalam Penerapan Tarif Darurat

oleh -582 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Mahkamah Agung Amerika Serikat (MA) memutuskan bahwa Presiden AS Donald Trump telah melampaui kewenangannya dalam memberlakukan tarif impor berdasarkan undang-undang darurat ekonomi. Putusan tersebut sekaligus memblokir salah satu instrumen utama yang digunakan Trump untuk menjalankan agenda ekonominya.

Berdasarkan laporan AFP, MA yang didominasi hakim konservatif memutuskan dengan suara enam banding tiga bahwa International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif. Dengan demikian, kebijakan tarif yang diberlakukan berdasarkan undang-undang tersebut dinyatakan tidak sah.

Sejak lama Trump menggunakan tarif sebagai alat tekanan dalam negosiasi perdagangan. Setelah kembali menjabat tahun lalu, ia memanfaatkan kewenangan ekonomi darurat untuk mengenakan bea baru terhadap hampir seluruh mitra dagang AS.

Kebijakan tersebut mencakup tarif “resiprokal” atas praktik perdagangan yang dinilai Washington tidak adil. Selain itu, pemerintahannya juga memberlakukan tarif terpisah terhadap Meksiko, Kanada, dan China dengan alasan penanganan arus narkoba ilegal dan persoalan imigrasi.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa apabila Kongres memang bermaksud memberikan kewenangan luar biasa untuk mengenakan tarif melalui IEEPA, hal tersebut semestinya dinyatakan secara tegas sebagaimana tercantum dalam undang-undang tarif lainnya.

Meski demikian, putusan ini tidak memengaruhi tarif sektoral yang telah dikenakan secara terpisah terhadap impor baja, aluminium, dan sejumlah komoditas lain. Sejumlah penyelidikan formal yang berpotensi berujung pada penerapan tarif sektoral tambahan juga masih berlangsung.

Keputusan MA sekaligus menguatkan putusan pengadilan tingkat bawah yang sebelumnya menyatakan tarif berdasarkan IEEPA ilegal. Pada Mei lalu, pengadilan perdagangan memutuskan Trump telah melampaui kewenangannya dengan pungutan menyeluruh tersebut dan memblokir sebagian besar kebijakan itu. Namun, pelaksanaan putusan sempat ditangguhkan ketika pemerintah mengajukan banding.

Baca Juga :  Dekan Fisip Unhas: Pasangan Prabowo - Erick Dipastikan Memberi Efek Positif di Pilpres.

Respons Gedung Putih

Gedung Putih mengumumkan pemberlakuan tarif impor baru sebesar 10 persen atas seluruh barang yang masuk ke AS. Kebijakan tersebut berlaku sementara selama 150 hari, mulai 24 Februari 2026.

Dalam pernyataan resminya, Gedung Putih menyebut tarif tersebut berbentuk bea masuk ad valorem yang dikenakan terhadap seluruh produk impor.

“Proklamasi tersebut menetapkan, untuk periode 150 hari, bea impor ad valorem sebesar 10 persen terhadap barang-barang yang diimpor ke Amerika Serikat,” demikian pernyataan Gedung Putih, Jumat (20/2/2026) waktu setempat.

Tarif sementara itu mulai berlaku pada 24 Februari pukul 00.01 waktu standar timur atau 12.01 WIB. Sebelumnya, Trump menyatakan telah menandatangani perintah eksekutif untuk memberlakukan tarif 10 persen terhadap semua negara.

Trump menyebut putusan MA sebagai keputusan yang mengecewakan. Ia bahkan menuduh para hakim dipengaruhi kepentingan asing, meski tidak merinci tudingan tersebut.

Namun demikian, Trump menegaskan tarif yang diberlakukan dengan dasar keamanan nasional tetap akan dipertahankan. Kebijakan tarif baru ini berpotensi memicu respons dari mitra dagang utama AS serta meningkatkan ketidakpastian perdagangan global di tengah dinamika ekonomi internasional yang masih bergejolak.(den)

No More Posts Available.

No more pages to load.