KILASJATIM.COM, Sumenep – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep secara resmi menyerahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 35 kilogram kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Penyerahan ini dilakukan untuk penyelidikan lebih lanjut terkait temuan narkoba yang menggegerkan di perairan Pulau Masalembo.
Wakapolres Sumenep, Kompol Masyhur, mengungkapkan bahwa serah terima barang bukti tersebut diterima langsung oleh AKP Eka Purnama dari Direktorat Narkoba Polda Jatim pada Minggu (1/6/2025).
“Barang bukti narkoba sebanyak 35 kilogram itu diterima langsung oleh Direktorat Narkoba Polda Jatim, AKP Eka Purnama. Dan, saat ini telah dibawa ke Polda Jatim,” ujar Kompol Masyhur.
Proses serah terima berlangsung di ruang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep. Narkoba seberat 35 kilogram ini sebelumnya ditemukan mengapung di perairan Pulau Masalembo, Sumenep, Madura.
Narkoba dalam jumlah besar ini ditemukan oleh empat orang nelayan asal Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, pada Rabu (28/5/2025). Keempat nelayan tersebut adalah Sirat (60), Naim (30), Fadil (25), dan Mastur (40), yang semuanya berasal dari Dusun Ambulung, Desa Suka Jeruk, Kecamatan Ambulu, Pulau Masalembo.
Kompol Masyhur menjelaskan bahwa para nelayan melihat sebuah drum mencurigakan mengapung tidak jauh dari lokasi mereka menangkap ikan.
“Nelayan melihat drum mengapung tak jauh dari lokasi mereka menangkap ikan,” kata Masyhur.
Keempat nelayan tersebut kemudian membawa drum itu ke daratan dan segera melaporkannya kepada Koramil dan Polsek setempat. Pihak Koramil selanjutnya meneruskan laporan ini kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) melalui Komando Distrik Militer (Kodim) 0827 Sumenep.
Setelah itu, barang haram tersebut diserahkan ke Bagian Narkoba Polres Sumenep. “Dari Polres kami serahkan ke Polda Jatim untuk pengembangan lebih lanjut, karena berdasarkan dugaan, narkoba ini melibatkan jaringan internasional,” tutup Kompol Masyhur. (did)




