Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Internasional Perdagangan Orang ke Bahrain

oleh -829 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirim pekerja migran ilegal ke Bahrain. Dalam kasus ini, tiga orang tersangka, yakni SG, RH, dan NH, telah ditangkap dan ditahan oleh pihak berwajib.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari seorang korban yang bekerja di Bahrain sebagai spa attendant. Korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping hotel oleh para pelaku, namun realitasnya tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Menurut kepolisian, para pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain. Korban yang tertarik diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta. Setelah itu, pelaku menyiapkan dokumen keberangkatan, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menetapkan tiga tersangka dengan peran masing-masing:

  • SG: Bertindak sebagai penghubung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban.
  • RH: Direktur LPK yang mengurus penerbitan paspor korban, menerima uang dari korban, serta mengarahkan proses keberangkatan.
  • NH: Staf LPK yang menangani dokumen persyaratan kerja dan keberangkatan korban.

Kasubdit III Dittipid PPA dan PPO, KBP Amingga P.M., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2022 dan memperoleh keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

“Kami terus mengembangkan kasus ini dan bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana para tersangka. Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Divhubinter Polri guna mengungkap jaringan yang berada di luar negeri,” ujar KBP Amingga.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:

  • Enam paspor
  • Enam visa
  • Enam kontrak kerja
  • Tiga unit handphone
  • Satu laptop
  • Dua buku tabungan
  • Empat kartu ATM
  • Enam bundel rekening koran
Baca Juga :  Satgas Pangan Bareskrim Polri dan Polda Jatim Sidak Pasar Sentra Beras di Surabaya dan Sidoarjo

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (c) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Polri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak memiliki kejelasan legalitas.

“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan dari perekrut atau sponsor yang tidak memiliki izin resmi. Pastikan perusahaan penempatan memiliki legalitas yang jelas dan kontrak kerja yang sah agar hak-hak pekerja migran tetap terlindungi,” tegas KBP Amingga.

Hingga saat ini, penyelidikan terhadap jaringan TPPO ini masih terus dikembangkan. Polri berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku perdagangan orang yang merugikan warga negara Indonesia. (dra)

No More Posts Available.

No more pages to load.