Mantan Wabup Bondowoso Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah

oleh -901 Dilihat

KILASJATIM.COM, Bondowoso – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi menetapkan mantan Wakil Bupati Bondowoso periode 2018-2023, Irwan Bahtiar Rahmat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (13/2). Diketahui, Irwan Bahtiar Rahmat juga menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Bondowoso.

Kasi Intelijen Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, membenarkan bahwa mantan Wakil Bupati tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lapas Kelas II B Bondowoso.

“Iya, betul. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah

Menurut Kejari Bondowoso, kasus ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2023 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bondowoso.

“Penyalahgunaan dana hibah tahun 2023,” jelas Adi Harsanto.

Berdasarkan data yang diperoleh, Irwan Bahtiar Rahmat diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mewajibkan lembaga pendidikan penerima dana hibah untuk membeli mebel dari usahanya sendiri.

Dari total 69 lembaga pendidikan penerima hibah, sebanyak 59 lembaga menerima bantuan sebesar Rp 75 juta, sementara 10 lembaga lainnya menerima Rp 100 juta yang berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) salah satu anggota dewan, yang diketahui merupakan putra dari mantan Wakil Bupati tersebut.

Para penerima dana hibah diminta untuk menggunakan sebagian kecil dana untuk rehabilitasi gedung, sementara sekitar Rp 50 juta diwajibkan untuk membeli mebel dari usaha milik tersangka.

Dalam proses penyelidikan, ditemukan dugaan bahwa mebel yang dibeli dari usaha milik tersangka tidak sesuai dengan spesifikasi. Selain itu, ada barang yang telah dipesan tetapi belum diterima oleh penerima hibah.

Akibat dugaan korupsi ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 2,3 miliar. Kejari Bondowoso terus mendalami kasus ini dan berencana melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Baca Juga :  DPRD Surabaya Bahas Polemik Relokasi RPH Pegirian ke Tambak Osowilangon

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dana hibah seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Bondowoso. Kejaksaan menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran negara. (wan)