Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tetap Berjalan, Meski Sempat Ada Usulan Penundaan

oleh -1143 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, memastikan bahwa sistem Coretax tetap akan diimplementasikan. Hal ini meskipun Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sempat meminta agar implementasi penuh Coretax ditunda karena kerap mengalami kendala.

Suryo menegaskan bahwa penerapan Coretax akan berjalan beriringan dengan sistem perpajakan lama guna memastikan proses pengumpulan penerimaan pajak tetap berjalan lancar. “Jadi kita menggunakan dua sistem yang jalan terus ya. Tetap jalan,” ujar Suryo dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa beberapa fitur layanan tetap dapat dijalankan secara paralel baik melalui Coretax maupun sistem lama. Beberapa layanan tersebut mencakup pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan untuk tahun pajak 2024, dengan batas waktu pelaporan pada 31 Maret dan 30 April 2025. Selain itu, penerbitan faktur pajak bagi perusahaan besar tetap bisa dilakukan melalui aplikasi e-Faktur Desktop.

Di sisi lain, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan bahwa anggota Komisi XI DPR RI sempat meminta agar implementasi Coretax ditunda. “Kita waktu itu memang minta ada aspirasi dari anggota, hampir dari semua fraksi itu awalnya memang minta ditunda,” ungkap Misbakhun.

Dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung siang tadi, kedua belah pihak sempat berdebat mengenai hal ini. Namun, akhirnya dicapai kesepakatan bahwa Coretax tetap akan diimplementasikan bersamaan dengan sistem perpajakan yang lama.

“Kalimat kita sudah jelas, kan kita tidak bisa memaksa. Karena bagaimanapun juga yang bisa tahu implementasi ini berjalan atau tidak adalah para pelaksana dari kebijakan itu sendiri, yaitu Direktorat Jenderal Pajak. Maka tadi itu memang ada perdebatan di sana, kita memberikan keleluasaan kepada mereka,” jelas Misbakhun.

Baca Juga :  Polres Malang Musnahkan Sarana Judi Sabung Ayam di Kalipare

Adapun dalam poin kedua dari delapan poin kesepakatan rapat dengar pendapat yang digelar pada Senin (10/2/2025), disebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan harus tetap memanfaatkan sistem perpajakan lama sebagai langkah antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih dalam tahap penyempurnaan. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak. (den)

No More Posts Available.

No more pages to load.