PN Sidoarjo Laksanakan Eksekusi Pengosongan Enam Bidang Tanah di Janti

oleh -779 Dilihat

KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap enam bidang tanah di wilayah Janti, Kecamatan Waru, Sidoarjo, pada Senin (10/2). Eksekusi ini dilakukan berdasarkan risalah lelang yang telah dimenangkan oleh Samuel Marco Gunawan.

Ketua Panitera PN Sidoarjo, Rudi Hartono, menyatakan bahwa eksekusi ini telah sesuai dengan perintah dan surat tugas dari Ketua PN Sidoarjo. Pihaknya hanya menjalankan tugas berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

“Kita melaksanakan perintah dan surat tugas dari Ketua PN Sidoarjo untuk melaksanakan eksekusi pengosongan risalah lelang,” ujarnya.

Enam bidang tanah yang dieksekusi memiliki luas total 5.597 meter persegi. Sebelumnya, tanah tersebut tercatat atas nama termohon, Ir. Gunawan. Namun, setelah melalui proses lelang pada September 2024, kepemilikan tanah resmi beralih kepada Samuel Marco Gunawan.

Meskipun telah ditetapkan sebagai pemenang lelang, Samuel Marco Gunawan tidak menerima tanah tersebut secara sukarela dari pemilik sebelumnya. Oleh karena itu, melalui kuasa hukumnya, ia mengajukan permohonan eksekusi pengosongan ke PN Sidoarjo.

Kuasa hukum pemohon, Bambang Soetjipto, mengungkapkan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, pemilik lama telah diberikan kesempatan untuk menyerahkan tanah secara sukarela melalui proses aanmaning (teguran sebelum eksekusi). Namun, pihak termohon dan kuasanya tidak pernah hadir dalam proses tersebut.

“Meski ada upaya administratif sebelumnya, pihak termohon tetap tidak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan tanah secara sukarela,” ujarnya di sela-sela eksekusi.

Sesuai prosedur hukum, jika dalam waktu delapan hari setelah aanmaning termohon tidak memenuhi kewajibannya, PN Sidoarjo berwenang melaksanakan eksekusi pengosongan. Karena pemilik lama tidak menunjukkan itikad baik, eksekusi tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar di bawah pengawasan petugas keamanan dari kepolisian dan pihak terkait lainnya. Meskipun ada pemantauan dari warga sekitar, eksekusi berlangsung tanpa hambatan berarti.

Baca Juga :  Alfamidi Peringati HAN 2019 Goes to School Bagikan Siswa Sepatu Sekolah

Dengan eksekusi ini, Samuel Marco Gunawan kini resmi menguasai aset tanah yang telah dimenangkannya dalam lelang. (pur)

No More Posts Available.

No more pages to load.