Ivan Sugianto Pelaku Paksa Siswa Menggonggong Akan Sidang Perdana 5 Februari

oleh -2853 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Ivan Sugianto akan segera menjalani sidang perdananya usai proses penyidikan hingga pelimpahan berkas tahap kedua dinayatakan lengkap.

“Jadwalnya Rabu (5/2) akan disidang dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Putu Arya Wibisana dalam pesan singkatnya, Sabtu (1/2/2025).

Putu mengaskan tidak ada perlakuan maupun persiapan khusus untuk menyidangkan perkara yang sempat menjadi perhatian warganet maupun masyarakat ini.

“Kami hanya melakukan gelar perkara dengan para jakasa yang ditunjuk untuk memastikan pasal apa saja yang akan kami sangkakan kepada calon terdakwa nanti dipersidangan,” ujarnya.

Sementara Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya Ida Bagus PutuWidyana mengatakan pihaknya sudah menunjuk jaksa yang akan bertugas di perkara Ivan, termasuk dirinya.

“Saya dan dua jaksa lainnya sudah siap untuk melakukan sidang nanti dan kami akan Pasal yang sama dengan yang disangkakan oleh penyidik yakni Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak serta Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHPidana,” ungkap Ida.(cit)

Baca Juga :  BUMD Kota Surabaya Raih 5 Penghargaan TOP BUMD Awards 2023 di Jakarta

No More Posts Available.

No more pages to load.