Polres Madiun Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Dua Residivis Diamankan

oleh -981 Dilihat

KILASJATIM.COM, Madiun – Kepolisian Resor (Polres) Madiun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi sejak November hingga akhir Januari di wilayah hukumnya. Dalam kasus ini, dua pelaku berhasil diamankan, yaitu Doni Aris Setiawan (48), warga Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, serta Jekfar Shodik alias Jek (23), warga Desa Peterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Kedua tersangka ditangkap bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan mereka.

Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, mengungkapkan bahwa kasus curanmor pertama terjadi pada Senin, 8 Januari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Pucang Anom, Kelurahan Nglames, Kecamatan Madiun. Tersangka Doni Aris Setiawan berhasil ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik korban, Dewi Ayu.

“Pelaku yang kami amankan ini merupakan residivis yang telah melakukan pencurian sebanyak tujuh kali di wilayah Madiun, 19 kali di wilayah Madiun Kota, serta sembilan kali di wilayah Ponorogo,” ujar AKBP Mohammad Zainur Rofik dalam konferensi pers yang digelar di rumah kos, tempat kejadian perkara (TKP) curanmor di Jalan Wijaya, Kecamatan/Kabupaten Madiun, pada Selasa (28/1/2025).

Berdasarkan pengakuan Doni, hasil pencurian tersebut akan dijual melalui media sosial untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Honda Scoopy berpelat nomor AE-2741-SX, kunci T, dan tas hitam yang digunakan tersangka dalam aksinya.

Kasus curanmor kedua terjadi pada Minggu, 22 Desember 2024, dengan tersangka Jekfar Shodik alias Jek, warga Kabupaten Bangkalan, Madura. Dalam aksinya, Jekfar melakukan dua kali pencurian dalam satu hari di wilayah Kecamatan Madiun.

Aksi pertama dilakukan sekitar pukul 04.45 WIB di rumah kos milik Risky Iwan, Kelurahan Nglames. Jekfar mencuri sepeda motor Honda Beat Street tahun 2024 berpelat nomor AE-5181-IV. Kemudian, satu jam setelahnya, ia kembali mencuri Honda Vario tahun 2016 berpelat nomor AB-5978-BH di Desa Tiron. Setelah mencuri Honda Vario, tersangka membawa motor hasil curian tersebut ke Kabupaten Bangkalan dan menjualnya melalui transaksi Cash on Delivery (COD) di Facebook dengan harga Rp5 juta.

Baca Juga :  Kunjungan ke Banyuwangi Meningkat, PT KAI Buka Relasi Baru Malang, Jakarta, dan Bandung

“Setelah Satreskrim melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus, akhirnya pelaku kedua, Jekfar Shodik, berhasil diamankan pada Senin, 30 Desember 2024, di Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Nganjuk, saat membawa Honda Beat Street hasil curian,” tegas Kapolres Madiun.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian, alat bantu berupa besi beton neser, gerinda, kabel, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (tok)

No More Posts Available.

No more pages to load.