KILASJATIM.COM, Jakarta – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam megaproyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) yang melibatkan perusahaan asal China, PT CRRC Sifang Indonesia.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa investigator KPPU menemukan indikasi pelanggaran pasal 22 UU Nomor 5/1999 terkait pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
“Perkara ini bersumber dari laporan masyarakat yang melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I, yang juga bertindak sebagai panitia tender, dan PT Anugerah Logistik Prestasindo (ALP) sebagai Terlapor II,” ujar Deswin dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Menurut investigator KPPU, terdapat sejumlah fakta yang menunjukkan adanya indikasi persekongkolan. Salah satunya adalah Terlapor I tidak memiliki prosedur tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa. Selain itu, proses penerimaan, pembukaan, dan evaluasi dokumen penawaran tidak dilakukan secara terbuka dan transparan. Bahkan, Terlapor I memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.
Investigator juga menduga Terlapor I melakukan diskriminasi dan membatasi peserta tender untuk memenangkan Terlapor II. Padahal, PT Anugerah Logistik Prestasindo dinilai tidak layak menjadi pemenang tender karena tidak memenuhi persyaratan modal disetor sebesar Rp 10 miliar. Selain itu, ALP juga tidak memiliki pengalaman sejenis atau pekerjaan yang relevan dengan objek pengadaan, serta tidak mendapatkan nilai atau skor tertinggi dalam tender.
“Diduga, persekongkolan ini telah menghambat atau menutup peluang bagi peserta lain untuk menjadi pemenang tender. Seharusnya, pemenang tender dipilih melalui metode Penilaian Bentuk, Penilaian Kualifikasi, dan Penilaian Responsif,” tambah Deswin.
Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, investigator KPPU menyimpulkan bahwa terdapat dugaan pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait persekongkolan tender yang melibatkan kedua Terlapor.
KPPU memberikan kesempatan kepada para Terlapor untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 7 Januari 2025. Agenda sidang tersebut mencakup Tanggapan Terlapor Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) serta Pemeriksaan Alat Bukti dan Dokumen. (den)




