KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menggelar pemusnahan barang bukti dari 178 perkara tindak pidana umum dan khusus pada Rabu (4/12). Acara yang berlangsung di halaman kantor Kejari Sidoarjo ini dihadiri sejumlah pejabat penting, seperti Plt. Bupati Sidoarjo, Ketua DPRD Sidoarjo, serta perwakilan aparat penegak hukum dan instansi lainnya.
Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. “Proses ini dilakukan sesuai Pasal 30 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, dan Pasal 270 KUHAP. Jaksa bertindak sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, seperti sabu-sabu seberat 1,75 kg, ganja sebanyak 5 kg, dan 452.409 butir pil LL, serta 80 butir ekstasi. Selain itu, terdapat 155 botol minuman keras, 13 senjata tajam, 45 unit handphone, dan 932.800 batang rokok ilegal. Barang-barang ini berasal dari berbagai kasus yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. “Sabu-sabu, ganja, dan pil-pil dihancurkan dengan cara dibakar, sementara senjata tajam dan barang elektronik dihancurkan menggunakan alat berat,” jelas Roy.
Sebanyak 932.800 batang rokok ilegal turut dimusnahkan karena melanggar aturan cukai. Barang bukti lain, termasuk narkotika dan senjata, diangkut menggunakan beberapa truk menuju lokasi pemusnahan di Ngoro, Mojokerto.
Melalui pemusnahan barang bukti ini, Kejari Sidoarjo berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sekaligus menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. (tam)



