Cari Solusi Sengketa Pertanahan, Prodi Magister Kenotariatan FH Ubaya Gelar Semnas

oleh -817 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA – Wujudkan wadah partisipasi mencari solusi soal sengketa pertanahan serta sengketa jaminan atas tanah, Prodi Magister Kenotariatan Universitas Surabaya (Ubaya) bekerja sama dengan Pengurus Wilayah Jawa Timur Ikatan Pembuat Akta Tanah membahasnya dalam sebuah seminar nasional (semnas).

Seminar yang memang berskala nasional tersebut membahas sengketa tanah dan jaminan hal atas tanah, dengan menghadirkan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Iljas Tedjo Prijono, S.H. sebagai pembicara pada sesi pertama. Pada kesempatan itu, beliau bersama Rektor Ubaya Dr. Benny Lianto M.M.B.A.T., menandatangani Nota Kesepahaman Kementerian ATR/BPN RI dan Ubaya, Jumat (3/5/2024).

Seminar Nasional ini digelar dua sesi. Sesi pertama pembicara Iljas Tedjo Prijono, S.H dan Dr. Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H. (Ketua Pengurus Wilayah Jawa Timur Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah) dengan moderator Dr. Yoan Nursari Simanjuntak S.H., M.Hum., selaku Ketua Program Studi Magister Kenotariatan. Sesi dua Dr. Sylvia Janisriwati, S. H., M. Hum., selaku dosen Fakultas Hukum Ubaya, Dr. Saiful Anam, S.H., M.H. selaku pengacara, Bibit Gunawan selaku Vice President Legal PT. Bank Central Aisa, Tbk., dengan moderator Erly Aristo, S.H., M.Kn.

Tujuan kegiatan yang di gelar Prodi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Ubaya pertama, sebagai wadah partisipasi bagi para notaris, advokat, praktisi hukum, profesional di bidang perbankan, dosen dan mahasiswa dalam mencari solusi atas sengketa pertanahan dan sengketa jaminan atas tanah. Kedua, meningkatkan keilmuan dan kesadaran bagi notaris, advokat, praktisi hukum, profesional di bidang perbankan, dan civitas akademika, Ketiga, peserta turut berkontribusi dalam hal mencari solusi atas sengketa pertanahan nasional dengan cara menyumbangkan pemikiran-pemikiran solutif atas problematika yang ada.

Baca Juga :  PENS Kembangkan Aplikasi Deteksi Kecurangan Ujian Online

“Seminar nasional gelaran Fakultas Hukum Ubaya menjawab kebutuhan masyarakat akan permasalahan sengketa tanah dengan mengadakan momen Seminar Nasional Sengketa Pertanahan dan Jaminan Hak Atas Tanah,” tetang Dr. Hwian Christianto, S.H.,M.H selaku Dekan Fakultas Hukum.

Tumpang tindih sertifikat tanah dan berbagai mekanisme perolehan hak atas tanah menjadi masalah yg perlu diselesaikan secara tepat, efisien dan tanah tanpa memunculkan sengketa berkelanjutan.(tok)