“Gerakan Bebas Macet dan Polusi”

oleh -3664 Dilihat

Foto: Ist/Humas Pemkot Surabaya
Teks: BKJ

Dalam upaya mengurangi kemacetan dan polusi udara di kota Pahlawan, Pemkot Surabaya memberlakukan hari tanpa kendaraan bermotor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN (tenaga kontrak).

Peraturan tersebut berlaku mulai Jumat (1/9/2023), di mana ASN dan Non ASN Pemkot Surabaya ke Kantor menggunakan angkutan umum. Seluruh ASN dan non ASN diwajibkan menggunakan transportasi publik/umum dalam rangka menggalakan “Gerakan Bebas Macet dan Polusi” setiap Jumat dengan tidak membawa kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Pemkot Surabaya Targetkan Sekitar 1100 Aset Tidur untuk Sertifikasi di 2024

No More Posts Available.

No more pages to load.