“Gerakan Bebas Macet dan Polusi”

oleh -3669 Dilihat

Foto: Ist/Humas Pemkot Surabaya
Teks: BKJ

Dalam upaya mengurangi kemacetan dan polusi udara di kota Pahlawan, Pemkot Surabaya memberlakukan hari tanpa kendaraan bermotor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN (tenaga kontrak).

Peraturan tersebut berlaku mulai Jumat (1/9/2023), di mana ASN dan Non ASN Pemkot Surabaya ke Kantor menggunakan angkutan umum. Seluruh ASN dan non ASN diwajibkan menggunakan transportasi publik/umum dalam rangka menggalakan “Gerakan Bebas Macet dan Polusi” setiap Jumat dengan tidak membawa kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Risma Bersama Forpimda Kunjungi Beberapa Gereja

No More Posts Available.

No more pages to load.