Polda Jatim Periksa Koordinator Publik Figur Kasus Investasi MeMiles  

oleh -646 Dilihat
Kapolda Jatim memberikan keterangan kepada awak media.

KILASJATIM.COM, Surabaya – Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan, menyatakan publik figur berinisial (ED) hari ini, Senin (13/1) telah diperiksa penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus. Ia menyampailan bahwa ED merupakan koordinator artis pada kasus investasi PT Kam and Kam melalui aplikasi bernama MeMiles.

“ED merupakan koordinator artis di kasus MeMiles. Tidak menutup kemungkinan ada artis lain yang masuk sebagai member atau korban. Saat ini sedang kami dalami siapa yang terlibat,” kata Luki.

Luki mengungkapkan sebelum diperiksa, ED telah menyerahkan sebuah mobil yang merupakan reward dari investasi PT Kam and Kam. “Saudara ED semalam menyerahkan mobil dan telah ditangani anggota di Jakarta. Kami prioritaskan menarik semua aset dari PT Kam and Kam,” ujarnya.

Pada pengembangan pemeriksaan atas kasus investasi bodong MeMiles, polisi menemukan ada ratusan mobil yang menjadi reward. Empat mobil merupakan milik pejabat lembaga pemasyarakatan (lapas) dan beberapa figur publik. “Semua mobil mewah yang merupakan reward akan kita tarik,” tegasnya.

BACA JUGA: Kapolda Jatim: Uang di Rekening Utama MeMiles Total Rp 761 Miliar  

Sementara mengenai berapa artis yang di bawah koordinasi ED dan kemungkinannya menjadi tersangka, Luki enggan menjelaskan lebih rinci. Dia menyatakan saat ini pihaknya tengah mendalaminya.

“Ini masih didalami. Proses sejauh mana, apakah nanti masuk dari keterangan masih kami kaitkan dengan barang bukti serta saksi lain. Setelah itu kami akan gelar kasus dan baru kami tentukan bagaimana peran saudara ED,” katanya.

Selain ED, ada total empat figur publik yang dipanggil terkait kasus investasi yang memiliki member 264 ribu tersebut. Di antaranya inisial MT, J dan AN.

Baca Juga :  DKPP Akan Periksa Tujuh Pennyelenggara Pemilu di Surabaya, Sabtu 7 Maret 2020

Dalam kasus investasi bodong MeMiles, polisi mengamankan uang nasabah sebesar Rp122 miliar dan menetapkan empat tersangka yakni dua direksi berinisial KTM (47) dan FS (52). Dua tersangka lainnya Master Marketing MeMiles berinisial ML atau Dr E (54) dan kepala IT berinisial PH (22).

BACA JUGA: Polda Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Investasi Ilegal MeMiles  

Selain itu telah diamankan pula 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan ke anggota dan akan ditarik oleh Polda Jatim sebagai barang bukti. (kominfo/kj7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.